tirto.id - Kepolisian belum melakukan penyelidikan terhadap kasus situs skandalsandiaga.com lantaran belum ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Kasus itu termasuk delik aduan. Polisi akan menyelidiki jika ada laporan. Apabila tidak ada laporan, maka polisi belum menindak,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (27/9/2018).
Dedi berpendapat, hingga saat ini belum ada laporan dari siapapun. Jika situs tersebut dinilai mengandung pelanggaran seperti ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik, dan berita bohong, dalam rangkaian pemilu, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan melakukan asesmen terlebih dahulu.
Jika betul terdapat pelanggaran, Bawaslu dapat meminta kepolisian untuk menangani kasus tersebut. Lantas, jika nihil pelanggaran, maka Bawaslu yang akan mengusut situs tersebut.
Caranya, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs atau akun yang diduga melakukan pelanggaran terbaru. Sementara itu, situs skandalsandiaga.com sudah diblokir.
“Polisi sudah meminta Kominfo untuk memblokir situs tersebut,” terang Dedi.
Selain Kominfo, bahkan Polri bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memberantas kampanye terselubung di media sosial.
Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian kampanye terselubung merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Mabes Polri juga meminta jajaran Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber untuk memantau segala aktivitas akun sosial media yang mengindikasikan adanya kampanye terselubung atau pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo