tirto.id - Memasuki masa kampanye pemilu, Polri akan menindak akun sosial media kampanye pasangan capres-cawapres jika ada laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Bawaslu yang akan asesmen (akun yang melanggar) jika ada bentuk pelanggaran terkait pemilu. Kemudian, Polri akan menangani,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, ketika dihubungi Tirto, Jumat (21/9/2018).
Nantinya, lanjut dia, jika laporan sudah diterima oleh kepolisian, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan menindaklanjuti.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pasangan calon capres-cawapres untuk mendaftarkan 10 akun media sosial yang digunakan sebagai wadah kampanye agar dapat diawasi oleh KPU dan Bawaslu.
Selain itu, Bawaslu juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta platform media sosial untuk menutup akun yang diduga melakukan pelanggaran dalam rangkaian pemilu, misalnya ujaran kebencian dan fitnah.
Bahkan Kapolres Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa ujaran kebencian, dan fitnah termasuk dalam kategori kampanye terselubung (black campaign) yang dapat ditindak oleh kepolisian.
“Polri tidak akan toleransi (pelaku) black campaign. Black campaign itu pidana, akan kita tindak karena merupakan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata dia di Mabes Polri, Senin (17/9/2018). Maka, lanjut dia, Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Polri juga akan memantau sosial media.
Berkaitan dengan pelaksanaan kampanye, Tito juga menegaskan, ada lima hal yang wajib ditaati oleh masyarakat, yakni menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo