Menuju konten utama

Polri akan Audit Sistem Keamanan Mabes usai Kebobolan Teroris

Polri akan melakukan audit sistem keamanan mereka usai kebobolan teroris yang berhasil membawa pistol ke dalam markas.

Polri akan Audit Sistem Keamanan Mabes usai Kebobolan Teroris
Personel kepolisian bersenjata berjaga di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - ZA (25), penyerang anggota polisi di Mabes Polri sempat menodongkan senjata kepada petugas yang berjaga di pos. Ia masuk ke gedung tersebut melalui pintu belakang.

Mabes Polri pun akan melakukan audit terkait sistem keamanan mereka, usai terjadinya peristiwa penyerangan terduga teroris pada Rabu (31/3/) kemarin. Kini polisi masih mencari penyebab lolosnya ZA (25) yang bisa membawa pistol ke dalam markas Korps Bhayangkara itu.

"Tetap kami lakukan audit masalah pengamanan. Dari hasil audit [nanti], apabila ditemukan kekurangan, kelemahan, akan kami perbaiki," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Dia mengimbau seluruh anggota di markas kepolisian meningkatkan pengamanan dan pengawasan pascakejadian ini. Dalam penyerangan pada 31 Maret, pukul 16.30 itu, ZA beraksi seorang diri. Polisi masih mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Tidak ada [orang lain]. Walaupun, sekali lagi, Densus mendalami proses tersebut," kata Rusdi.

Menurut Rusdi, anggota polisi yang berjaga di pos masuk pun merasa ZA membutuhkan pelayanan saat ia menanyakan lokasi Kantor Pos di dalam kompleks Mabes Polri. Maka petugas mengarahkannya ke Kantor Pos sesuai dengan tujuan. Rusdi mengklaim dalam hal ini polisi bertindak sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Polri, yakni menjadi pelayan masyarakat.

Berkaitan dengan senjata api dan kartu anggota Perbakin yang dibawa ZA, polisi juga masih menelusurinya. Tidak ada personel polisi yang menjadi korban ZA, karena ia ditembak guna pelumpuhan penyerang. Tidak ada upaya penangkapan sebelum polisi memuntahkan pelor.

"Tidak ada ketika melakukan penyerangan dan dilihat menggunakan senjata yang mematikan, apalagi masuk ke markas Polri, ini sah saja ketika dilakukan pelumpuhan seperti itu," terang Rusdi.

Baca juga artikel terkait TEROR MABES POLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto