Menuju konten utama

Politisi Nasdem & Komnas HAM Beda Pendapat Soal Hukuman Mati

Politisi Partai Nasdem Taufiqulhadi menyatakan bahwa hukuman mati masih diperlukan untuk mengatasi akutnya permasalahan narkoba yang terjadi di Indonesia. Di sisi lain, Komnas HAM menegaskan bahwa hak hidup seseorang tetap tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.

Politisi Nasdem & Komnas HAM Beda Pendapat Soal Hukuman Mati
Ilustrasi hukuman mati. Foto/Shutterstock

tirto.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi berbeda pandangan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal hukuman mati dalam rapat bersama antara Komisi III dengan Komnas HAM, di Jakarta, Senin (18/4/2016).

Menurut Taufiqulhadi, hukuman mati masih tetap diperlukan untuk beberapa kejahatan luar biasa sebagai bentuk perlindungan kepada warga negara. “Misalnya untuk kasus narkoba. Saat ini narkoba sudah masuk dan menyasar anak-anak Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Ini harus disikapi serius,” kata dia.

Saat ini, kata Taufiqulhadi, industri narkoba telah menjalankan berbagai strategi yang tidak jauh berbeda dengan industri-industri produk legal lainnya. Karena itu, lanjut dia, harus ada berbagai upaya dilakukan untuk melindungi generasi Indonesia.

Namun, Taufiq tidak memungkiri ada perspektif hukum baru dalam memandang hukuman mati. Bahkan, Fraksi NasDem pernah didatangi oleh sebuah lembaga yang anggotanya parlemen sejumlah negara untuk menginformasikan perspektif baru tersebut.

“Kami memahami perspektif baru itu. Dalam pemahaman kami, hukuman mati tidak selalu berbanding lurus dengan kejahatan. Mungkin di Eropa hukuman mati dihapus, tetapi kita punya anak-anak yang harus dilindungi,” kata dia menjelaskan.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan, pada prinsipnya Komnas HAM melihat hak atas hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi.

“Sistem peradilan kita belum sepenuhnya baik. Beberapa terpidana mati adalah hasil dari sistem peradilan yang belum baik itu. Mereka menjadi korban dari error in persona dari aparat peradilan,” katanya berargumen.

Lebih lanjut, Sandra mengatakan sistem peradilan Indonesia masih berada di peringkat terbawah bila dibanding negara-negara lain. Karena itu, lanjut dia, untuk saat ini pihaknya merekomendasikan jangan ada dulu hukuman mati. (ANT)

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz