Menuju konten utama

Politikus PDIP: Anies Inkonsisten & Diskriminatif Soal Acara Rizieq

Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak konsisten dan diskriminatif dalam menegakkan aturan PSBB di Ibu kota terhadap acara Rizieq Shihab.

Politikus PDIP: Anies Inkonsisten & Diskriminatif Soal Acara Rizieq
Muhammad Rizieq Shihab menyapa para pengikutnya yang membanjiri jalan menuju kediamannya di sekitar Petamburan, Jakarta pada Selasa (10/11/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Rasyidi menyatakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak konsisten dan diskriminatif dalam menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu kota.

Salah satunya perihal kerumunan yang terjadi dalam acara yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jakarta dan mengambil protokol kesehatan.

Hal tersebut dia sampaikan di tengah sidang paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan DKI Jakarta 2020.

"Kita lihat bahwa terjadi kerumunan-kerumunan yang sangat banyak pada hari ini. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan bagi warga Jakarta, yang menyatakan bahwa 'Gubernur kita [Anies Baswedan] tidak konsisten dan diskriminatif'. Oleh karena itu diskriminatif terhadap penindakan protokol kesehatan," kata Rasyidi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).

Rasyidin pun meminta Anies agar menjawab pertanyaan warga DKI perihal tidak konsisten dan diskriminatifnya penegakkan protokol kesehatan antara masyarakat biasa dengan Rizieq Shihab.

Rizieq dan FPI dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta karena mengabaikan protokol kesehatan saat menggelar acara perayaan Maulud Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq di Petamburan pada 15 November. Acara ini disebut-sebut dihadiri 10 ribu orang di tengah penularan COVID-19 tertinggi di Jakarta.

Sanksi itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Juga Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri