tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Solok Selatan menuntut Brigadir KR tiga tahun penjara dalam perkara penembakan Deki Susanto hingga tewas, Senin (27/9/2021). Kuasa hukum keluarga Dedi Susanto, Guntur Abdurrahman kecewa terhadap tuntutan ringan tersebut.
"Dalam persidangan telah terbukti korban mati ditembak pada bagian vital (kepala) dengan satu tembakan oleh pelaku. Pas jarak ancaman maksimal pelaku pembunuhan adalah 15 tahun penjara," kata Guntur ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (28/9/2021).
Guntur menyatakan pasal yang tepat dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dinilai tidak tepat dan kekeliruan fatal.
"Patut diduga ada upaya melindungi pelaku agar tidak mendapatkan sanksi dipecat dari kesatuan karena ancaman tuntutan yang rendah," sambung dia.
Dalam perkara ini, jaksa dianggap sesat dalam melakukan penuntutan, merusak sistem penegakan hukum pidana, karena besar tuntutan kepada pelaku kejahatan terhadap nyawa sebanding dengan kasus kecelakaan lalu lintas.
Keluarga korban meminta kepada Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan segera memeriksa jaksa penuntut umum, kemudian memberikan sanksi tegas apabila terbukti tidak profesional dalam penegakan hukum.
Guntur menyatakan keluarga korban kini berjuang untuk meminta salinan surat tuntutan karena jaksa penuntut umum tidak bersedia menyerahkan salinan kepada keluarga korban. Tak hanya itu, dia menduga keluarga Deki "dikerjai" perihal jadwal sidang.
Sidang berikutnya direncanakan pada 30 September, namun pihak pengadilan malah menggelar tiga hari sebelumnya.
"Keluarga korban tidak dapat mengawal proses sidang tepat waktu karena jarak perjalanan pengadilan dan rumah (mencapai) empat jam perjalanan," jelas Guntur.
Deki dibunuh polisi di depan keluarganya pada 27 Januari 2021 sekitar pukul 14.30. Dia adalah tersangka kasus judi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Polisi mengklaim Deki melawan petugas dengan senjata tajam.
Berdasarkan pengakuan istri korban yang menyaksikan langsung kejadian di lokasi, suaminya tidak melawan polisi. Sementara itu, versi polisi menyebutkan korban menyerang polisi dengan golok, maka petugas melumpuhkannya dengan menembak kepala korban. Seorang polisi luka di tangan akibat terkena sabetan golok.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengingatkan jajaran TNI dan Polri untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan