Menuju konten utama

Polisi Usut Pemilik Akun Icha Shakila di Kasus Ibu Lecehkan Anak

Penyidik masih perlu mendalami apakah R benar-benar dekat dengan pemilik akun tersebut.

Polisi Usut Pemilik Akun Icha Shakila di Kasus Ibu Lecehkan Anak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya mengusut sosok pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila dalam kasus perbuatan asusila seorang ibu berinisial R (22) kepada anaknya R (5). Penyidik menyebut tersangka R, berteman dengan akun tersebut.

“Iya mereka yang jelas berteman di Facebook,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kepada wartawan, Selasa (4/6/2034).

Hanya saja, penyidik masih perlu mendalami apakah R benar-benar dekat dengan pemilik akun tersebut. Apalagi, kata Ade, penyidik baru menangkap R. Ade juga belum bisa memastikan kedekatan R dan pemilik akun bernama Icha itu.

“Apakah dekat dan sebagainya, masih didalami. Masih didalami, kan, ini baru ditangkap,” tutur Ade.

Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mendalami sosok pemilik akun tersebut. Ia mengatakan penyidik tidak bisa menyimpulkan berdasar keterangan sepihak saja dari tersangka.

“Akun Facebook-nya, yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri, mohon waktu, penyidik masih bekerja," tutup Ade.

Sebelumnya, ibu berinisial R ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan perbuatan asusila kepada anaknya R (5). Perbuatannya viral di media sosial dalam sebuah video yang terbagi menjadi dua bagian.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kombes Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa dalam video berawal dari 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB ketika R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook. Akun bernama Icha Shakila menawarkan pekerjaan kepada R.

Kemudian pemilik akun Facebook atas nama Icha Shakila (saat ini masih DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang.

Setelah itu, pada 30 Juli 2023, R diminta lagi untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila. Dia juga mendapat ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik dia yang pernah dikirim akan disebarluaskan.

R mengaku nekat melakukan itu karena desakan kebutuhan ekonomi. “Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000," tutur Ade.

Keterangan dari R, setelah mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19:00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Bahkan, juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya.

Baca juga artikel terkait VIDEO ASUSILA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz