tirto.id - Seorang karyawan toko sembako di Bekasi berinisial AS (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh atasannya sendiri bernama ALS alias Koh Alex (64), Jumat (30/5/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan motif AS melakukan pembunuhan karena tersinggung dengan ucapan korban saat dirinya meminta pinjaman uang.
“Pelaku ataupun tersangka emosi dikarenakan tersinggung atas perkataan daripada korban dengan kata-kata 'Kamu kasbon terus. Kerja saja malas. Jarang masuk. Banyak libur. Nggak kayak yang lain’,” kata Wira, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Wira menjelaskan pagi hari saat kejadian, sekira pukul 08.00 WIB, AS tiba di toko milik korban di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, untuk bekerja sebagai karyawan toko. Sehari-hari, terssangka bekerja menyiapkan barang dan mengantarnya ke toko-toko pelanggan daripada korban.
"Jadi, kami garis bawahi bahwa si pelaku ini adalah merupakan karyawan daripada korban di toko tersebut,” ucap Wira.
Sore hari usai AS selesai menyelesaikan pekerjaan sempat mendekati korban untuk meminjam uang sebesar Rp3-5 juta. Uang tersebut sedianya kan digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Namun, permintaan AS itu ditanggapi dengan nada ketus oleh korban. Setelah mendapatkan respons negatif, AS lalu sempat membantah omongan korban yang menyebut dirinya tidak maksimal dalam bekerja.
“Kemudian, tersangka mengatakan 'saya enggak kerja bener gimana koh? saya libur kadang disuruh masuk. Kalau pulang aja paling malem beda sama yang lain. maksudnya ngomong gitu ke saya apa?'. Kemudian korban menjawab, 'udah, enggak ada',” tutur Wira.
Karena emosi memuncak, AS kemudian memukul korban berkali-kali. Lalu, melempari korban dengan kardus berisi air mineral. Saat korban terjatuh dan berusaha bangkit, pelaku kembali menghantamkan kardus ke kepala hingga korban terjatuh di kamar mandi dan membentur kloset hingga pecah.
“Ketika melemparkan ke arah kepala ini mengakibatkan kepalanya membentur ke arah kloset yang mengakibatkan kloset tersebut pecah. Kemudian melemparkan ke arah kepala kembali sebanyak 2 kali,” ungkap Wira.
Setelah korban tak berdaya, AS mengambil uang sebesar Rp84.654.00, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor milik korban, lalu kabur. Barang-barang itu disebut digunakan untuk membiayai pelariannya bersama istri dan anaknya ke Batam.
“Untuk uang yang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam, itu menggunakan uang daripada hasil yang dibawa dari toko,” jelas Wira.
Pelaku yang sempat menginap di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Tangerang Selatan, ditangkap, Minggu (1/6/2025) pukul 00.10 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan dengan identitas atas nama AS pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, diamankan di sebuah hotel, yaitu Hotel Ramada by Wyndham Serpong di Jalan Raya Serpong nomor 89,” sebutnya.
Atas aksinya tersebut, AS dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































