tirto.id - Pihak kepolisian membongkar kasus produsen dan penjualan parfum palsu bermerek internasional. Pemilik usaha berinisial HO alias J itu ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Subdit Industri dan Perdagangan dan diamankan di Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan atau pelaku ini, dia memproduksi suatu jenis parfum berbagai merek yang di kemasannya di dalamnya itu tidak sesuai dengan standar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (7/2/2018) di lokasi produksi parfum, Mangga Besar, Jakarta.
Argo menjelaskan, penyidik berhasil mengungkap kasus karena curiga minyak wangi bermerek internasional dijual dengan harga lebih murah dari biasanya, yakni seharga Rp250 ribu sampai Rp759 ribu. Merek-merek parfum itu antara lain: Chanel, Gucci, Bvlgari, Calvin Klein, DKNY, atau Burberry.
Sebagai contoh, parfum yang sekiranya dijual dengan harga Rp1 juta, bisa dijual dengan harga Rp600 ribu. Modusnya adalah dengan mengatakan parfum murah itu adalah hasil produk reject atau kurang sempurna. "Jadi pasti konsumen tertarik, tapi tidak tahu efeknya," kata Argo lagi.
Kepala Badan Produksi Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari menjelaskan, produk palsu ini sudah dimasukan dalam uji laboratorium. Dari hasil uji, parfum yang diproduksi HO bersama 20 orang karyawannya tidak sesuai dengan standar. Jika dipakai secara berkelanjutan, pemakai bisa terkena penyakit kulit.
"BPOM DKI melakukan pengujian terhadap mutu keamanan parfum sehingga kita bisa menyampaikan hasil bahwa kandungan metanolnya mencapai 26 persen yang sebetulnya tidak boleh lebih dari 5 persen," jelas Dewi
Dewi menerangkan, metanol sebenarnya digunakan untuk melarutkan berbagai macam zat lain. Metanol yang tinggi tidak menjamin parfum menjadi tahan lama karena sifat metanol cepat menguap. "Jadi itu karena mereka enggak tahu juga."
Atas perbuatannya, HO dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1), Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3), dan Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. HO diancam penjara 5 sampai dengan 15 tahun lamanya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto