Menuju konten utama

Polisi Umumkan Hasil Uji Balistik Peluru Kerusuhan 22 Mei

Polisi mengatakan kaliber jenis itu bisa digunakan dalam senjata standar Polri maupun TNI atau juga bisa digunakan dalam senjata rakitan.

Polisi Umumkan Hasil Uji Balistik Peluru Kerusuhan 22 Mei
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA News/ Anita Permata Dewi

tirto.id - Polri melakukan uji balistik tiga proyektil yang ditemukan di tubuh korban rusuh Mei 2019. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ada dua kaliber peluru yang dicek.

“Uji balistik sudah dilakukan, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menyebutkan bahwa tiga proyektil kaliber 5,56 milimiter dan sembilan milimeter,” ujar dia di Mabes Polri, Rabu (19/6/2019).

Kaliber sembilan milimiter, lanjut dia, tingkat kerusakan cukup parah karena pecah. Sehingga menjadi kendala penyidik untuk menguji alur senjata.

Penyidik juga menganalisis secara komprehensif untuk mengetahui senjata yang digunakan terduga penembak.

“Karena (mencari pengguna) senjata ini agak sulit, siapa yang menembakkan. Penyidik juga menganalisis TKP para korban terduga perusuh itu ditemukan serta penyidik Polda Metro Jaya turut mencari CCTV di lokasi tersebut,” sambung Dedi.

Ia menambahkan, kaliber jenis itu bisa digunakan dalam senjata standar Polri maupun TNI atau juga bisa digunakan dalam senjata rakitan. Dedi mencontohkan senjata dan kaliber jenis itu digunakan oleh kelompok bersenjata di Papua ataupun personel Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

“Itu mereka mendapat peluru organik, tapi senjata yang digunakan sebagian besar ialah rakitan. Senjata rakitan yang terakhir berhasil diungkap Polri terkait kasus Kivlan,” ucap Dedi.

Sedangkan senjata lain yang dimiliki oleh pelaku terorisme bisa berasal dari penyelundupan senjata dari Filipina Selatan.

“Bisa saja senjata-senjata rakitan itu menggunakan amunisi-amunisi standar,” tambah Dedi.

Tapi, ciri khas senjata rakitan ialah lebih sulit ketika mengidentifikasi alur senjata. Dedi menyatakan senjata rakitan itu ada yang memiliki alur ada, ada pula tanpa alur. Sementara kalau senjata standar memiliki alur jelas seperti ke kanan atau ke kiri.

Penyidik mencari tahu jenis senjata yang digunakan melalui uji balistik, apakah senjata itu milik aparat. Dedi menyatakan harus ada pembanding senjata, jika jenis senjata telah diketahui, maka dibandingkan.

Selain itu, Dedi juga menyatakan belum ada indikasi senjata selundupan dari kasus Kivlan maupun Soenarko.

“Sementara masih belum. Dari uji balistik, senjata yang digunakan ialah senjata aktif artinya bisa digunakan untuk menembak. Hasil uji balistik peluru di TKP belum mengarah ke sana,” ucap Dedi.

Tiga proyektil yang diuji berasal dari tubuh dua korban tewas yakni Abdul Aziz dan Harun Al Rasyid. Satu proyektil diambil dari korban selamat yaitu Zulkifli.

Ketika ditanya soal identitas dan siapa pelaku penembakan, Dedi mengaku masih menunggu hasil analisis tim investigasi.

“Masih menunggu tim investigasi gabungan yang akan dirilis bersama Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia dan Kompolnas,” tutur dia.

Ia mengatakan segera mungkin tim investigasi akan menyelesaikan perkara dan mengungkapkan hasil analisis. “Secepatnya,” ujar Dedi.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari