tirto.id -
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial K dan F. Keduanya merupakan pegawai dari PT Mulia Intipelangi yang mengelola MTA.
Penetapan tersangka tersebut, kata Hengki, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan di MTA sejak pukul 22:00 WIB sampai 24:00 WIB pada Kamis (21/2/2019) malam bersama 16 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.
"Bedasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada, kami menetapkan dua orang tersangka yaitu atas nama inisial K dan F," ujar dia di Polres Jakarta Barat, Jumat (22/2/2019).
Kedua pegawai tersebut dijadikan tersangka lantaran lalai dalam bertugas melaksanakan pemeliharaan instalasi gas elpiji, sehingga terjadi ledakan di MTA. Akibat kelalaian itu, elpiji meledak sehingga tujuh orang terluka.
Menurut polisi, kronologi kejadian ini berawal saat petugas berinisial K dan F akan memindahkan meteran gas di food court sesuai rencana relokasi rumah makan itu dari lantai 4 ke lantai 2.
Saat K dan F turun ke lantai 2 untuk melakukan instalasi di food court yang baru. Ternyata, salah satu pegawai Tenant Depot Betawi di lantai 4 mencoba menghidupkan kompor. Namun, ketika tidak ada aliran gas, dirinya kemudian membuka tuas itu dan terjadilah kebocoran gas dan ledakan pada pukul 10.30 WIB.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit meteran, dua unit kompor gas mini, dua buah pipa aliran gas, dan satu bonggol gas value.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Agung DH