Menuju konten utama

Polisi Terlibat Narkoba Tidak Bisa Dibina, Kapolri: Binasakan Saja

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan anggota kepolisian yang terlibat narkoba dan sudah tidak dapat dibina perlu diberi hukuman.

Polisi Terlibat Narkoba Tidak Bisa Dibina, Kapolri: Binasakan Saja
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tindakan yang perlu diambil bagi anggota kepolisian yang terlibat narkoba dan sudah tidak dapat dibina oleh instansinya.

“Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau tidak bisa dibina, ya, binasakan saja. Yang begitu-begitu segera selesaikan,” ujar Kapolri saat Rakernis Divpropam Polri, Selasa (13/4/2021).

Rapat kerja ini diikuti oleh 68 personel yang hadir langsung di Gedung Rupatama Mabes Polri ini dan 5.920 Kasubdit dan Kasi Propam dari seluruh tingkatan markas kepolisian.

Menurut dia, sebagai aparat penegak hukum yang bertugas memberantas peredaran narkoba, maka tidak patut anggota polisi terlibat sebagai pelaku.

Sigit meminta perkara seperti ini dirampungkan secepatnya. “Karena masih banyak anggota yang harus kami lindungi. Terhadap yang diingatkan sekali-dua kali susah, maka berikan dia penugasan di tempat lain yang mungkin cocok untuk yang bersangkutan,” jelas Sigit.

Pernyataan Sigit sama dengan instruksi Idham Azis ketika menjabat sebagai orang nomor wahid di kepolisian. Idham mengatakan anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba semestinya dihukum mati. Jenderal bintang empat ini mengklaim sering rewel kepada para Direktur Reserse Narkoba di setiap kesatuan.

Dia meminta pimpinan untuk mengetes urine anggotanya. “Karena banyak kejadian begitu (polisi mengonsumsi narkoba). Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati, sebenarnya,” tutur Idham di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).

Alasan hukuman mati karena polisi mengetahui hukum dan undang-undang, namun tetap melanggar. “Bagaimana kami memberantas narkoba kalau kami sendiri bagian dari itu?”

Idham meminta para komandan bertanggung jawab secara moral kepada anggotanya untuk membimbing dan membina jajaran. Bahkan bahaya narkoba bisa datang dari dua sisi, yakni eksternal dan internal.

Faktor eksternal yaitu yang dilakukan oleh bandar dan jaringannya; sementara faktor internal bisa saja dari kepolisian. Atas dasar itu, Idham meminta jajarannya untuk memusnahkan narkoba sebagai barang bukti penyitaan.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri