Menuju konten utama

Polisi Terima 9 Laporan Terkait Sukmawati dalam Dua Hari Terakhir

Meski Sukmawati telah meminta maaf, tak menyurutkan keinginan beberapa pihak untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.

Polisi Terima 9 Laporan Terkait Sukmawati dalam Dua Hari Terakhir
Sukmawati Soekarnoputri memberikan keterangan pers terkait polemik puisi "Ibu Indonesia" di Jakarta, Rabu (4/4/2018). ANTARA FOTO/Meli Pratiwi.

tirto.id - Laporan polisi terhadap Sukmawati Soekarnoputri dalam dua hari terakhir tercatat ada 9 yang diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Meski Sukmawati telah meminta maaf, tak menyurutkan keinginan beberapa pihak untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Bareskrim Mabes Polri menerima laporan pertama atas kasus ini pada Selasa (3/4/2018). Laporan tersebut mengatasnamakan M Subhan yang menilai puisi yang dibacakan oleh Sukmawati di acara Peringatan 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week dianggap menyingung umat Islam. Aduan Subhan diterima dengan nomor laporan LP/445/IV/2018/Bareskrim.

Di hari yang sama, Sukmawati juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan alasan yang sama. Advokat Denny Andrian Kusdayat menganggap Sukmawati tidak pantas untuk membandingkan suara azan dengan apapun karena tidak paham syariat Islam. Laporan itu diterima dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Setelah Denny, giliran politikus Partai Hanura, Amron Asyhari, melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya. Senada dengan Denny, Amron menganggap Sukmawati telah mengeluarkan pernyataan yang lebih parah dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga dianggap telah menista agama Islam. Laporan Amron diterima dengan nomor LP/1785/IV/2018/Dit.Reskrimum.

Pada hari Rabu (4/4/2018), berturut-turut ada 6 laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan pertama hari itu diinisiasi oleh Azam. Ia tidak terima suara azan disandingkan dengan lagu kidung dan mengatakan Sukmawati tidak tahu diri. Laporan Azam diterima dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim.

Tidak lama berselang, giliran Abdul Qodir dari Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) yang keluar dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim. Ia juga melaporkan Sukmawati atas dugaan penodaan dan penistaan agama. Laporannya juga diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim.

Setelah GMII, Ketua Forum Anti Penodaan Agama, Mursal Fadhilah juga melaporkan Sukmawati dengan tuduhan penistaan dan penodaan agama. Mursal merasa bahasa yang digunakan Sukmawati telah merendahkan umat Islam. Laporan itu diterima dengan nomor LP/453/IV/2018/Bareskrim.

Anggota Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) juga tetap melaporkan Sukmawati atas kasus dugaan penistaan agama. PA 212 melapor atas nama Sekretaris Jenderal Kaukus Pembela Imam Besar Habib Rizieq Shihab, Dedi Suhardadi. Laporan itu diterima dengan nomor LP/455/IV/2018/Bareskrim.

Laporan terhadap Sukmawati masih berlangsung hingga malam hari. Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana juga melaporkan Sukmawati. Sedikit berbeda dengan laporan lain yang melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP, Irvan menambahkan pencemaran nama baik melalui media elektronik, meski Sukmawati tak menyebut nama siapapun. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim.

Pada Rabu (4/4/2018), laporan terhadap Sukmawati diakhiri dengan pelaporan oleh LBH Kebangkitan Jawara dan pengacara. Mereka keluar dari SPKT Bareskrim sekitar pukul 19.00 WIB. Perwakilan sekaligus tim advokat Bang Japar, Indra Linggawastu mengaku belum mendengar permintaan maaf dari Sukmawati. Mereka mengaku tidak akan mencabut laporan sebelum Sukmawati menemui LBH Bang Japar secara langsung. Laporan mereka diterima dengan nomor LP/460/IV/2018/Bareskrim.

“Jangan mentang-mentang putri proklamator, [lantas] bisa berkata seenaknya,” kata Indra.

Selain di Jakarta, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur juga melaporkan Sukmawati ke kepolisian.

Menyusul protes terhadap Sukmawati, rencananya akan ada Aksi Bela Islam 64 (6/4/2018) yang bertujuan memberikan dukungan pada Bareskrim agar tidak ragu mengusut kasus yang melibatkan Sukmawati.

Wakapolri Komjen Syafruddin yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia tidak mau berkomentar banyak soal kasus Sukmawati. Ketika dikonfirmasi, ia hanya mengatakan akan melihat dulu unsur pidana dari kasus tersebut.

“Biar dilihat dulu apa deliknya,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri