tirto.id - Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (4/3/2018) soal puisi yang dianggap menghina umat Islam. Laporan yang diajukan atas nama advokat Azam Khan ini menjadi laporan keempat terhadap putri Presiden pertama RI Soekarno ini.
Azam menegaskan, tujuannya adalah meminta keadilan karena Sukmawati dianggap bersalah setelah menyamakan cadar dengan ‘sari konde’.
“Ini ngaco,” kata Azam di Gambir, Jakarta. “Tujuan kami biar ini [Sukma] tahu jangan mudah melecehkan agama, padahal bila kami bicara Bu Sukmawawti itu Muslim.”
Azam menegaskan, omongan Sukma memang sederhana, tapi implikasinya berbahaya karena menyulut kemarahan umat Islam. Menurutnya, wajar jika nanti ada banyak laporan terhadap Sukmawati karena satu-satunya jalur mengadu hanyalah ke Polri.
“Ibu Sukma itu harus tahu diri lah. Jangan azan itu bisa kalah sama lagu kidung. Yang benar dong,” tegasnya.
Menurutnya, azan dan lagu kidung tidak bisa disandingkan. Azan dinilai sudah ada sebelum lagu kidung itu ada, terlebih lagi tidak semua orang tahu tentang lagu kidung.
Azam menegaskan, meski ada imbauan untuk tidak saling melaporkan, tapi ia belum mendengar permintaan maaf dari Sukmawati. Apabila memang nanti ada permintaan maaf, kasus akan ditentukan berdasar reaksi umat Islam lainnya.
Beberapa larik puisi Sukmawati yang dipermasalahkan adalah :
"Aku tak tahu Syariat Islam
Yang ku tahu sari konde ibu Indonesia sangatlah indah
Lebih cantik dari cadar dirimu
Gerai tekukan rambutnya suci
.....
Aku tak tahu syariat Islam
Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok
Lebih merdu dari alunan azanmu.."
“Insyaallah kalau umat Islam mau menerima, clear tidak ada masalah. Tentu saya akan cabut atau otomatis gugur, enggak masalah. Tapi selama belum ada itikad baik, proses hukum ya harus berjalan saya kira,” ujarnya lagi.
Laporan Azam tercatat dengan nomor laporan LP/450/IV/2018/Bareskrim. Sukmawati dianggap melanggar Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, Sukmawati dilaporkan oleh advokat bernama Denny Adrian Kusdayat ke Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018). Menurut Denny, tindakan yang dilakukan Sukmawati lebih parah daripada kasus penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra