Menuju konten utama

Polisi Temukan Potensi Kelalaian Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Pihak yang bertanggung jawab terhadap kebakaran di Lapas Tangerang yang menewaskan lebih dari 40 narapidana masih dicari.

Polisi Temukan Potensi Kelalaian Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Kebakaran Lapas Tangerang. foto/ Humas Kemenkumham

tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penyidik menilai adanya potensi tersangka dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Sejak Kamis 9 September 2021, polisi telah menaikkan kasus ke tingkat penyidikan, meski belum adanya tersangka. Ada tiga pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP juncto Pasal 359 KUHP. Polisi berupaya membuktikan dugaan tindak pidana dari ketiga pasal itu.

"Apabila dipersangkakan pada Pasal 187 KUHP, dan Pasal 188 KUHP, maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman, yaitu adanya kesengajaan dan kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran," ujar Rusdi Hartono di RS Polri, Selasa (14/9/2021).

"Namun jika dipersangkakan Pasal 359 KUHP yakni adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik menilai ada potensial tersangka. Sekarang penyidik masih bekerja menuntaskan kasus ini," sambung Rusdi.

Blok Chandiri 2 Lapas Kelas I Tangerang dilumat jago merah, sekira pukul 01.50, 8 September 2021, diduga karena korsleting.

Kepolisian masih menelusuri penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Penyidik telah memeriksa 25 saksi, yakni 7 tahanan dan 3 petugas pemadam kebakaran diperiksa di Polres Tangerang Kota; serta 12 petugas lapas dan 3 pegawai PLN dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.

Sedangkan hari ini, Selasa (14/9/2021) penyidik memeriksa tujuh pejabat Lapas Kelas I Tangerang, yaitu Kepala Lapas, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Administrasi, Keamanan dan Ketertiban Kepala Sub Bagian Umum, Kepala Bidang Keamanan, Kepala Seksi Perawatan, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.

Pihak yang bertanggung jawab terhadap kebakaran yang menewaskan lebih dari 40 narapidana masih dicari. Polisi bagian identifikasi terus memeriksa sampel DNA antara narapidana dan pihak keluarga. Total jenazah yang sudah diidentifikasi sebanyak 25 orang.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN LAPAS TANGERANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto