Menuju konten utama

Polisi Temukan Bukti Terkait Kematian Bripka Matheus

Polisi telah menemukan beberapa bukti saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), namun polisi belum bisa mengetahui penyebab kematiannya. 

Polisi Temukan Bukti Terkait Kematian Bripka Matheus
Ilustrasi peluru dan pistol. FOTO/istock

tirto.id - Pihak kepolisian mengaku telah menemukan bukti-bukti terkait kematian Bripka Matheus De Haan, namun hingga saat ini polisi belum bisa mengetahui penyebab kematiannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ada beberapa bukti yang ditemukan saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Pertama adalah kamera pengawas yang ada di lingkungan keluarga korban maupun di sekitar TKP, yang bersangkutan sendirian mengendarai sepeda motornya ke lokasi kejadian,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/1/2019).

Kedua, lanjutnya, barang-barang korban di TKP tidak ada yang hilang, seperti sepeda motor dan dompet. Sementara surat dan senjata api milik korban sudah keluar dari sarung senjata.

“Senjata api itu sudah keluar dari tempatnya dan ditemukan di atas rumput yang berada di sekitar tubuh korban,” ucap Argo.

Bukti ketiga, kata dia, adalah tembakan yang menempel ke tubuh, Argo menyatakan seolah-olah tidak ada jarak senjata dengan kepala.

Serta keempat, korban mengirimkan pesan singkat kepada temannya yang berisikan permintaan maaf. Kepolisian hingga kini belum bisa memastikan indikasi bunuh diri yang dilakukan oleh Matheus.

“Kami belum bisa menyimpulkan,” ucap Argo.

Warga menemukan korban terluka dan tergeletak dengan kepala mengeluarkan darah di area TPU Mutiara Jalan Mahakam RT01/013, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (31/12/2018), pukul 18.30 WIB.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Yudha Depok oleh warga dan anggota Polsek Pancoran Mas. Namun nyawanya tidak tertolong meski mendapatkan penanganan medis. Matheus merupakan anggota Polresta Depok yang di Bawah Kendali Operasi (BKO)-kan ke Satgas Antiteror Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno