Menuju konten utama

Polisi: Kasus Bripka Matheus Kami Masih Tunggu Hasil Labfor

Polisi masih mengunggu hasil pemeriksaan labfor untuk memastikan penyebab kematian Bripka Matheus De Haan.

Polisi: Kasus Bripka Matheus Kami Masih Tunggu Hasil Labfor
Ilustrasi korban tewas. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan hingga saat ini kepolisian belum bisa menyimpulkan penyebab kematian Bripka Matheus De Haan, anggota Polresta Depok yang di BKO-kan ke Satgas Antiteror Polda Metro Jaya.

“Kami belum bisa menyimpulkan penyebab kematian. Tapi kami tetap menunggu hasil pemeriksaan labfor,” kata Argo ketika dikonfirmasi media, Rabu (2/1/2019).

Dalam olah TKP, kepolisian menemukan bukti, diantaranya korban keluar rumah menuju lokasi kejadian seorang diri dan terekam kamera pengawas, barang milik korban tidak ada yang hilang, senjata api ditemukan di rumput, di tangan kanannya terdapat mesiu serta pesan di telepon selulernya terdapat tulisan permintaan maaf.

Sementara itu, Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Kombes Pol Edy Purnomo mengatakan ada satu luka tembak di kepala Bripka Matheus. “Jumlah tembakan satu buah. Satu luka tembak masuk dan satu luka tembak keluar,” ujar Edy.

Luka tembak masuk (LTM) berada di sekitar dahi kanan dan luka tembak keluar (LTK) berada di kepala atas bagian kiri. Tim forensik juga tidak menemukan adanya lebam atau luka bekas penganiayaan di tubuh Matheus.

"Tidak ada luka lain, namun jenis peluru belum diketahui sebab anak peluru tidak ditemukan," tambah Edy.

Sebelumnya, pada Senin (31/12/2018) pukul 18.30 WIB warga menemukan korban terluka dan tergeletak dengan kepala mengeluarkan darah di area TPU Mutiara Jalan Mahakam RT01/013, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Yudha Depok, oleh warga dan anggota Polsek Pancoranmas, namun nyawanya tidak tertolong meski sudah mendapatkan penanganan medis.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari