tirto.id - Kasus polisi menembak rekannya sesama polisi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, saat ini penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur masih menelusuri motifnya.
Brigadir Polisi Kepala MN (38) menembak rekannya, Brigadir Polisi Satu HT, hingga tewas. Insiden ini terjadi pada Senin (25/10/2021), di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
"Untuk motif, sedang kami dalami dengan mengumpulkan bahan keterangan dan mengolah alat bukti yang ada," kata Kepala Polres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, usai menghadiri pemakaman HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (26/10/2021).
Salah satu upaya penyidik dalam mengungkap motif pembunuhan tersebut dengan memeriksa riwayat percakapan pada telepon genggam para pihak yang terlibat.
"Handphone pelaku, istri pelaku, korban, semua kita sita dan periksa, kita telusuri motifnya dari sana," ujarnya.
Terkait kabar MN menembak HT itu karena persoalan asmara, AKBP Herman menegaskan belum dapat memastikan hal itu.
"Jadi untuk membuat terang apa yang menjadi motif sehingga oknum anggota ini menembak rekan kerjanya, masih kita dalami. Kita analisis alat bukti yang ada untuk mengungkap motif yang sebenarnya," ucap dia.
Hasil Olah TKP Kasus Polisi Tembak Polisi
Berdasarkan hasil olah TKP, HT diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazah HT tergeletak bersimbah darah.
Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, HT dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
Hasil itu turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.
Penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan MN, saat dia mengembalikan senapan itu ke tempatnya bertugas.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Pengakuan tersebut disampaikan MN ketika mengembalikan senapan serbu perorangan itu ke tempatnya bertugas.
Herman mengungkapkan, aksi MN menguasai senjata api untuk menembak korban itu terjadi saat dia piket pagi. "Ketika piket itulah, pelaku mengambil senjata dan mendatangi korban," ucapnya.
Ancaman Hukuman Terduga Pelaku
Karena perbuatannya, MN dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Lombok Timur dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Untuk proses hukumnya, AKBP Herman Suriyono memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur penanganan, baik dalam proses pidana maupun Komisi Kode Etik Kepolisian Indonesia. Terkait ancaman pidana untuk MN itu, masih dalam proses pemenuhan alat bukti.
"Jadi sekarang kita sedang menggali fakta untuk membuat terang perbuatan pidananya, apakah pelaku ini kita terapkan Pasal 338 atau Pasal 340, tentunya ini akan terungkap dari hasil penyidikan," kata AKBP Herman.
Karena itu, dia meminta pengertian yang mendalam kepada masyarakat terutama keluarga korban agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi. "Mohon agar kami diberikan waktu untuk mengungkap kasus ini dan sekarang kami sedang bekerja untuk melengkapi barang bukti yang ada," ujarnya.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup itu diatur dalam pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.