Menuju konten utama

Polisi Tembak Pencuri Kerang di Pulau Halang Sebab Melawan Petugas

Polisi beralasan penembakan terhadap pencuri kerang di Pulau Halang Riau karena melawan saat hendak dibekuk.

Polisi Tembak Pencuri Kerang di Pulau Halang Sebab Melawan Petugas
Ilustrasi, pencurian di laut. ANTARAFOTO/Izaac Mulyawan.

tirto.id - Terduga pencuri kerang di perairan Pulau Halang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau tewas ditembak oleh polisi. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto beralasan, terduga pelaku melawan petugas saat hendak ditangkap.

“Kapal para terduga pelaku berupaya membahayakan petugas dengan menabrakkan kapal, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kapal para pelaku,” terang Sunarto ketika dihubungi Tirto, Rabu (12/9/2018).

Dia mengatakan petugas berupaya menghadang kapal terduga pelaku, lantas petugas melakukan tembakan peringatan yang mengarah ke atas, namun tidak dihiraukan oleh para pelaku.

Selanjutnya, Sunarto mengatakan TKP tersebut merupakan tempat masyarakat membudidayakan kerang untuk dipanen.

“Pelaku menggunakan kapal teng (salome), yang cara kerjanya menggaruk hingga ke dasar laut, sehingga merusak ekosistem dan biota laut,” kata dia.

Penembakan itu terjadi pada Minggu (9/9), pukul 22.40 WIB saat polisi menindak pencurian keran di Perairan Pulau Halang, dengan titik koordinat n. 02°26.772 - e. 100°38.191. Kapal tersebut berasal dari Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara.

Info dugaan pencurian itu berasal dari masyarakat Pulau Halang, kemudian dilaporkan ke Polair Polres Rokan Hilir. Lantas aparat bersama warga menyambangi lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan.

Di TKP, petugas menemukan tujuh unit kapal penggaruk. Mengetahui kedatangan aparat, kru kapal memadamkan lampu dan berusaha melarikan diri. Kemudian terjadilah penembakan tersebut.

MG, salah satu pelaku meninggal dunia lantaran ditembak aparat. Sedangkan AG mendapatkan luka tembak di bahu dan IW tertembak di pinggul kanan. Sementara itu, SU (41), IZ (34), NS (23), ZU (24), HM (25), SF (45), HR dan KR saat ini diamankan oleh kepolisian. Aparat menjadikan kapal dan alat penangkap kerang, serta 50 goni kerang sebagai barang bukti.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH