Menuju konten utama

Polisi Tangkap Terduga Pengancam Pembunuhan Jokowi

Kepada penyidik YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat itu karena ingin mencari nama, pamor dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon Capres 2019

Polisi Tangkap Terduga Pengancam Pembunuhan Jokowi
Ilustrasi Penjara. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pengancam Presiden Jokowi dan ingin meledakkan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Pelaku ialah YY (29). "Tersangka kemarin ditangkap oleh Direktorat Siber karena dia mengunggah berita itu di grup WhatsApp," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Rabu (12/6/2019).

YY ditangkap di rumahnya di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 11.45 WIB. Penangkapan dilakukan usai polisi menerima informasi percakapan grup WhatsApp 'Silaturahmi'.

"Dalam percakapan grup WhatsApp 'Silaturahmi' pada (9/6/2019) pukul 22.13 WIB, YY mengirimkan pesan yang berisi tanggal 29 Jokowi harus MATI," jelas Asep.

Pukul 22.16 WIB di hari yang sama, YY kembali menuliskan 'Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob Kelapa Dua sebelum tanggal 29'.

Asep berpendapat tersangka ingin dikenal sebagai pendukung militan salah satu pasangan Calon Presiden 2019.

"Kepada penyidik YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat itu karena ingin mencari nama, pamor dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon Capres 2019," kata Asep.

YY juga pernah datang ke rumah aspirasi dan posko medis salah satu paslon di Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat, pada (21/5/2019).

Selain itu, dia datang sebagai relawan aksi di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

YY disangkakan dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Dan/atau Pasal 6 atau Pasal 12 A atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari