Menuju konten utama

Polisi Tangkap Sindikat Anak-anak Penipu Sepatu Edisi Khusus

Kerugian penipuan jual beli daring oleh anak di bawah umur di Aceh mencapai Rp100 juta.

Polisi Tangkap Sindikat Anak-anak Penipu Sepatu Edisi Khusus
Ilustrasi Penipuan Online. foto/istockphoto

tirto.id - Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Kasus terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor: A/508/IX/2020/Bareskrim Polri bertanggal 8 September 2020 dengan pelapor atas nama Nur.

“Tim memprofil dan menemukan akun Instagram. Akun ini menjual sepatu dan sandal edisi terbatas,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (18/9/2020).

Modus aksi ialah usai memilih barang, calon pembeli harus mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening terduga pelaku. Rampung transaksi, lalu barang pesanan tak sampai ke pemesan.

Polisi menelusuri kasusnya. Akhirnya diketahui akun itu diakses oleh orang di wilayah Aceh dan Medan. Empat terduga pelaku berinisial AF, GR, MR dan DFY, yang berusia 15-16 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMP.

“Karena pelaku di bawah umur, maka kami koordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan setempat. Hasil uang penipuan digunakan untuk foya-foya seperti beli pulsa, ponsel, jam tangan, dan lainnya,” jelas Awi.

Keempat remaja dijerat Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Polisi masih menelusuri dugaan korban lainnya, dan kerugian sementara diperkirakan lebih dari Rp100 juta. Awi menyatakan selama menangani kasus anak berhadapan dengan hukum, Direktorat Siber Bareskrim menempuh dua cara.

Pertama, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan anak, terduga pelaku mendapatkan pembinaan dan dikembalikan ke orang tua dengan pengawasan kepolisian. Kedua, melaksanakan keadilan restoratif. Para pelaku berbeda sekolah, mereka saling kenal di dunia maya.

Awi berpesan agar orang tua terus memantau anak-anak yang berselancar di dunia digital, agar tak terjadi kejadian serupa yang merugikan publik. Kini keempat terduga pelaku dititipkan ke Balai Pemasyarakatan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali