tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku peretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang beralamat di inforapat.Bawaslu.go.id. Pelaku berjumlah satu orang tersebut ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas kejahatan defacing atau perubahan tampilan laman situs.
Hal ini disampaikan oleh Diritipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Albertus Rachmad Wibowo kepada tirto hari Selasa (3/7/2018).
Rachmad menjelaskan peretasan itu dilakukan pada Kamis (28/6/2018) dan dilaporkan ke Bareskrim satu hari sesudahnya. Hanya berselang sehari kemudian dari laporan, pelaku berhasil ditangkap.
“Betul sudah kami tangkap satu orang berisinial DS. Dia sendiri saja. Ini anak nakal saja dia. Dia masih usianya 18 tahun, ya remaja lah. Nakal saja dia itu,” kata Rachmad.
Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut Setyo, pelaku berisinial DS ini memakai nama lain Mister Cakil. Berdasar pemeriksaan polisi, DS mengaku sengaja melakukan peretasan situs Bawaslu dan sejumlah situs lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, tersangka, dan barang bukti, dapat diambil kesimpulan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elekronik milik orang lain,” ujar Setyo di Mabes Polri.
Setyo juga menambahkan bahwa DS dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE dan atau Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b UU Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom