Menuju konten utama

Polisi Tangkap Penyebar Isu Rush Money Tapi Tidak Ditahan

Tersangka AR telah mengakui bahwa akun di media sosial Facebook dengan nama Abu Uwais yang digunakan untuk menyebarkan postingan tentang isu rush money merupakan akun miliknya sendiri.

Polisi Tangkap Penyebar Isu Rush Money Tapi Tidak Ditahan
Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar, menyatakan bahwa penyebar isu rush money telah ditangkap tapi tidak ditahan. (antara foto/hafidz mubarak)

tirto.id - Polisi telah menangkap penyebar isu rush money yang dinilai bisa meresahkan masyarakat. Namun, tersangka berusia 31 tahun dengan inisial AR itu tidak ditahan. Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, juga mengatakan bahwa tersangka sudah meminta maaf atas perbuatannya tersebut.

"Tersangka AR membuat surat pernyataan penyesalan, minta maaf, dan tidak akan mengulanginya lagi. Surat pernyataan itu dibuatnya sendiri," jelas Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (26/11/2016).

"Walaupun status AR tersangka, dia tidak ditahan, hanya wajib lapor. Dia tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan dia seorang guru," lanjutnya.

Boy Rafli Amar menambahkan, tersangka AR telah mengakui bahwa akun media sosial Facebook dengan nama Abu Uwais yang digunakan untuk menyebarkan postingan tentang isu rush money merupakan akun miliknya sendiri.

Dalam postingan tersebut, tersangka AR mengunggah foto yang menunjukkan dirinya seolah-olah tidur dengan dikelilingi uang baru saja yang ditariknya dari bank. Foto itu diberi keterangan "Aksi rush money mulai berjalan, ayo ambil uang kita dari bank milik komunis.”

Tersangka juga mengunggah foto lainnya yang menunjukkan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disusun menyerupai angka 212. Foto tersebut diberi keterangan, "Rush money, persiapan tanggal 212. Kita modal sendiri bukan dari pengembangan.”

Angka 212 yang dimaksud adalah tanggal 2 Desember 2016. Pada tanggal tersebut ramai dikabarkan akan dilangsungkan lagi unjuk rasa di Jakarta bertajuk “Aksi Bela Islam III".

"Dengan dilakukannya penangkapan terhadap tersangka, kami ingatkan lagi bahwa penyebaran isu merupakan perbuatan yang tidak patut ditiru. Jangan lakukan hal ini lagi, di manapun Anda berada, karena dengan cepat akan terdeteksi," tegas Boy Rafli Amar.

Atas perbuatannya tersebut, AR yang ditangkap di Penjaringan, Jakarta, pada Kamis (24/11/2016) lalu itu dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya