Menuju konten utama

Polisi Tangkap Penumpang Bercanda Bawa Bom di Pelita Air

Seorang penumpang Pelita Air ditangkap petugas bandara setelah bercanda membawa bom pada penerbangan rute Surabaya-Jakarta pukul 13.20 WIB. 

Polisi Tangkap Penumpang Bercanda Bawa Bom di Pelita Air
Petugas memeriksa kesiapan pesawat Airbus A320-200 maskapai Pelita Air sebelum melakukan penerbangan perdana di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/4/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

tirto.id - Seorang penumpang Pelita Air ditangkap petugas bandara setelah bercanda membawa bom pada penerbangan rute Surabaya-Jakarta pukul 13.20 WIB. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menuturkan polisi melakukan pengecekan terkait ancaman bom yang dibawa oleh penumpang pesawat Pelita Air IP205 jurusan Surabaya-Jakarta yang terbang di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

Dia menuturkan dari hasil pengecekan yang dilakukan dengan pihak maskapai diperoleh kronologis benar telah terjadi ancaman bom yang dibawa oleh salah satu penumpang dengan tujuan bercanda.

"Info bahwa penumpang yang melakukan ancaman bom tersebut sekarang sudah ditahan dan diperiksa oleh petugas," kata Ramadhan dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Dia menuturkan situasi pesawat pada saat kejadian sudah take off dari Bandara Juanda Surabaya menuju Jakarta. Karena ada kejadian tersebut, pesawat yang dimaksud kembali lagi atau memutar balik ke bandara asal ke Bandara Juanda.

"Dengan adanya kejadian tersebut semua penumpang diturunkan dari dalam pesawat. Petugas lalu melakukan pengecekan ke dalam pesawat perihal bom tersebut," ungkap Ramadhan.

Penumpang yang berkelakar soal bom lantas ditangkap dan diperiksa. Penumpang pesawat Pelita Air IP 205 lalu diberangkatkan lagi dari Bandara Juanda ke Bandara Soekarno-Hatta pada 18.00 WIB.

Sebelumnya, Maskapai penerbangan nasional PT Pelita Air Service menuturkan ada ancaman hukuman berat untuk penumpang pesawat yang bercanda membawa bom.

Aturan itu tertuang pada pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yaitu setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

“Kami menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang serta kru adalah prioritas utama bagi Pelita Air. Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal – hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku. Pelita Air selalu bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan,” kata Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P Yogandari dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Baca juga artikel terkait BOM DI PESAWAT PELITA AIR atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Bisnis
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin