tirto.id - Pelaku penyiram air keras terhadap Farah Rizka (20) di Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat berhasil dibekuk di Karadenan Komplek Arkopolis, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 00.16 WIB. Pelaku penyiram berinisal AR (25) ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Bekasi Utara dan Polda Metro Jaya usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi dan mewawancara korban dan saksi di sekitar TKP.
“Pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 pada pukul 00.16 WIB di Karadenan Komplek Arkopolis, Kel. Karadenan, Kec. Cibinong, Kab. Bogor Jawa Barat, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Arjuhan Rosetiyoni,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (14/12/2024).
Dari penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah helm merk Honda warna putih, satu potong sweater warna putih, satu buah pakaian dalam (Bra), satu buah gelas plastik warna ungu, dan satu buah flashdisk yang berisi rekanan CCTV pada saat kejadian.
Kemudian, penyidik menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Nopol B 6767 BAJ warna hitam, satu pasang sandal jepit mek Swallow, satu potong kaos warna hitam, serta satu unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam dari pelaku.
“Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut,” imbuh Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, kasus yang tergolong dalam penganiayaan berat ini terjadi di Jalan Perjuangan, tepatnya di depan Sekolah Al-Manar, Bekasi Utara pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 19.45 WIB. Adapun kasus yang kemudian dilaporkan sehari setelahnya ke Polsek Bekasi Utara ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu tersangka terhadap korban yang kerap ketahuan jalan bersama laki-laki lain.
Atas dasar rasa cemburu dan sakit hati itu, pelaku AR lantas berniat melukai korban, hingga pada November 2024 dia nekat membeli cairan asam sulfat dari toko online.
“Pada saat kejadian, pelaku mebuntuti korban yang sedang jalan dengan seorang laki-laki. Dan pada saat melintas ditempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius,” jelas Reza.
Sementara itu, usai berhasil menangkap tersangka, tim Polda Metro Jaya akan melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Adapun tersangka yang masih berstatus mahasiswa itu diperkarakan atas tindak pidana penganiayaan berat subsider penganiayaan.
“Yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu subsider penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 KUHP subsider Pasal 353 KUHP subsider Pasal 351 KUHP,” ucap Reza.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher