tirto.id - Maraknya pil PCC kembali bergulir, Polisi Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang tersebut pada Rabu (20/9/2017). Dua orang itu tertangkap saat operasi terkait pengembangan sejumlah kasus PCC.
Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo mengatakan, dua orang tersebut yakni Sumiati (44) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ditangkap di rumahnya Jalan Sentosa, Samarinda, dan Riswandi (41) warga Jalan Kenya, Samarinda diduga sebagai pemasok barang, katanya Jumat (22/9/2017).
Pihak kepolisian menemukan beberapa barang bukti yang disimpan kedua orang tersebut.
“Dari ibu Sumiati kami menemukan barang bukti sebanyak 141 butir somadril atau biasa dinamakan pil PCC, 25 butir karnopen atau zenith dan uang tunai 350 ribu, sedangkan dari Riswandi ditemukan bukti 1.820 pil somadril PCC, 7000 pil DMP atau dextrometropan dan uang tunai sebesar Rp 8,850 juta,” jelasnya, Jumat (22/9/2017) seperti dikutip Antara.
Lanjut Iptu Teguh, dari hasil olah keterangan pelaku, obat tersebut sudah terjual sebanyak 80 butir dengan harga Rp 7 ribu per butirnya. Mereka menyasar kaum remaja, katanya.
Selain itu, pelaku juga mengatakan obat PCC biasa dipakai untuk campuran mabuk. Biasanya dicampur dengan minuman berenergi dan dapat mengakibatkan peminumnya tak sadarkan diri.
“Obat ini digunakan untuk campuran mabuk, biasa dicampur dengan minuman berenergi dan bisa berakibat bagi peminumnya tidak sadarkan diri, istilahnya mabuk dengan harga yang murah,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan terhadap pelaku, diketahui bahwa obat tersebut berasal dari Banjarmasin dan sudah satu tahun disimpan pelaku di rumahnya. Pelaku pun juga sudah mengetahui perihal dilarangnya obat PCC.
“Pelaku sudah tau bahwa barang tersebut telah dilarang dari pemberitaan yang marak, dia mengaku sayang untuk dibuang, dan justru akhirnya malah tertangkap,” terang Iptu Teguh.
Meski berhasil menangkap dua orang terduga pengedar PCC, Iptu Teguh tetap berkoordinasi dengan jajarannya guna menuntaskan peredaran pil ini. Ia tak menampik jika masih ada pelaku yang bebas berkeliaran mengedarkan obat PCC.
“Alur peredarannya ini masih kita kembangkan, keterangan kedua pelaku ini masih kita dalami. Bukan tidak mungkin, ada pengedar lainnya,” jelasnya.
Dua orang terduga pengedar PCC itu kini mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda. Mereka dijerat pasal 196, 197 dan pasal 198 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, pada pertengahan September 2017, publik diramaikan oleh pemberitaan pil PCC yang memakan korban di Kendari, Sulawesi Tenggara. Tak main-main, obat yang diduga disalahgunakan ini telah memakan satu korban meninggal dan 50 lainnya dirawat di beberapa rumah sakit di Kendari.
Beberapa korban lainnya juga mengalami gangguan kejiwaan setelah mengonsumsi pil ini. Hal itu dijelaskan Kepala RSJ Kendari, dr Abdul Rasak yang menilai para korban overdosis setelah mengkonsumsi jenis obat yang menyebabkan adanya gangguan mental dan kejiwaan.
Gejala kelainan yang dialami pengguna obat PCC yang diduga mirip narkoba jenis flakka ini bahkan ada yang membentur-benturkan kepala.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo