Menuju konten utama

Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Inses 'Suka Duka' di Bali

Grup Facebook Suka Duka sebelumnya diketahui bernama Cinta Sedarah.

Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Inses 'Suka Duka' di Bali
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (keempat kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (keempat kiri), Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak - Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Pol. Nurul Azizah (ketiga kiri) sejumlah pejabat Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). ANTARA FOTO/Fauzan

tirto.id - Polres Gresik menangkap pria berinisial IDGAMU terkait dugaan tindak pidana penyebaran muatan asusila melalui media elektronik. Penangkapan tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus grup pornografi di Facebook yang sebelumnya ditangani Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Ardi Chaniago, menjelaskan, tersangka ditangkap terkait grup Facebook Suka Duka. Grup itu sebelumnya dinamai Cinta Sedarah.

“Seorang pria berinisial IDGAMU yang merupakan admin grup Facebook bernama Cinta Sedarah yang kemudian diubah menjadi Suka Duka,” ucap Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/25).

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap di wilayah Bali. Dia ditangkap dengan barang bukti satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk mengelola grup tersebut.

“Dari hasil pendalaman, grup ini telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota,” ujar Erdi.

Erdi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman dari konten berbau pornografi. Polri tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat.

“Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” tutur Erdi.

Saat ini, kata dia, proses penyidikan terus berjalan dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jatim dan pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak yang dilakukan melalui grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut keenam tersangka memiliki perannya masing-masing dalam grup tersebut.

Himawan mengungkapkan peran tersangka pertama berinisial DK, yang diketahui adalah kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah. Himawan menjelaskan, dengan menjadi kontributor di grup tersebut, DK menjual konten pornografi anak berupa 20 konten video dan foto dengan harga Rp50 ribu. Sedangkan untuk 40 video dan foto, DK menjual dengan harga Rp100 ribu.

“Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” ujar Himawan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Tersangka kedua disebut Himawan berinisial MR. Ia diketahui merupakan inisiator di balik terciptanya grup Fantasi Sedarah. MR diketahui membentuk grup itu sejak Agustus 2024.

Baca juga artikel terkait KASUS PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto