Menuju konten utama

Polisi Tangkap 7 Penjual Obat Tanpa Resep Dokter

Direskrim Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku yang menjual obat-obatan tanpa izin edar. Obar-obatan yang dijual biasanya ditujukan untuk para pelajar.

Polisi Tangkap 7 Penjual Obat Tanpa Resep Dokter
Ilustrasi obat-obatan yang tidak memiliki izin edar atau termasuk dalam daftar G. ANTARA FOTO/Rony Muharrman

tirto.id - Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak pidana bidang kesehatan dan/atau perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.

“Tujuh pelaku secara bebas menjual dan mengedarkan obat-obatan merek Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam dan Double L yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Obat-obatan itu, lanjut Argo, termasuk dalam daftar G (wajib dengan resep dokter), namun para tersangka dalam menjual dan mengedarkan kepada konsumen tanpa resep dokter.

“Para pelaku juga tidak dapat menunjukan dokumen perizinan apotek dan izin apoteker,” sambung dia.

Ketujuh pelaku menjual obat-obatan itu di toko kosmetik dan obat milik mereka. Para pelaku yakni MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18), serta waktu penangkapan selama Januari 2019.

Berikut jumlah obat-obatan yang disita kepolisian:

a. Tramadol (tablet putih) : 7.797 butir

b. Hexymer (tablet kuning) : 4.116 butir

c. Alprazolam : 20 butir

d. Trihexyphenidyl (Double Y) : 440 butir

e. Double L : 630 butir

Serta uang hasil penjualan Rp5.672.000.

Argo menyatakan, pembeli kebanyakan adalah pelajar yang masih di bawah umur.

“Padahal obat-obatan tersebut seharusnya diperjualbelikan dengan resep dokter,” ujar dia.

Argo menyebutkan, tiap paket obat yang dijual berisi lima butir, dengan harga Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.

Para tersangka dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga artikel terkait OBAT TERLARANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dhita Koesno