Direskrim Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku yang menjual obat-obatan tanpa izin edar. Obar-obatan yang dijual biasanya ditujukan untuk para pelajar.
BPOM RI telah meminta industri farmasi terkait untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi obat yang mengandung bahan baku yang terdampak impurities NDMA dan NDEA
“Dugaan sementara, praktek distribusi ilegal ini dilakukan dengan modus menjual obat ilegal melalui e-commerce dan media sosial serta didistribusikan melalui jasa pengiriman ke seluruh Indonesia."