tirto.id - Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar. Mereka ditangkap dalam kurun waktu Januari 2019.
Tujuh pelaku secara bebas menjual dan mengedarkan obat-obatan merek Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam dan Double L yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan obat-obatan itu dibeli oleh pelajar dan dikonsumsi sebelum tawuran sebab menimbulkan efek halusinasi, sehingga memunculkan keberanian lebih kuat dari keadaan normal.
"Pelajar yang tawuran minum obat ini, efeknya dia merasakan berani," kata Argo ketika dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).
Para pelaku yang tertangkap, yakni MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18).
Obat-obatan itu, lanjut Argo, termasuk dalam daftar G (wajib dengan resep dokter), namun para tersangka dalam menjual dan mengedarkan kepada konsumen tanpa resep dokter.
“Para pelaku juga tidak dapat menunjukan dokumen perizinan apotek dan izin apoteker,” sambung dia.
Tiap paket obat berisi lima butir, dijual dengan harga Rp10-50 ribu.
Berikut jumlah obat-obatan yang disita kepolisian dari tujuh pelaku.
a. Tramadol (tablet putih) : 7.797 butir
b. Hexymer (tablet kuning) : 4.116 butir
c. Alprazolam : 20 butir
d. Trihexyphenidyl (Double Y) : 440 butir
e. Double L : 630 butir
Selain menyita ribuan obat dari pelaku, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan lebih dari Rp5 juta.
Argo menambahkan, polisi menangkap pelaku tersebut yang berperan sebagai pemilik dan penjaga toko kosmetik dan toko obat.
Lokasi toko obat dan kosmetik itu berada di Jakarta dan Bekasi yakni Toko kosmetik (tanpa nama) di Mustika Sari, Mustika Jaya, Bekasi Kota; Toko Kosmetik (tanpa nama) di Cemuning, Mustika Jaya, Bekasi Kota; Toko kosmetik dan obat “RISKY” di Cipayung, Jakarta Timur; Toko obat dan kosmetik (tanpa nama) di Kembangan Utara, Jakarta Barat; toko obat dan kosmetik di Rawa Lumbu, Kota Bekasi; Toko kosmetik “RATANA 2” di Taman Sari, Jakarta Barat; Toko obat dan kosmetik “RISKY” di Makasar, Jakarta Timur.
Para tersangka dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Mereka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari