tirto.id - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan empat kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menjadi tersangka kerusuhan pascademonstrasi 4 November 2016. Keempat anggota HMI yang ditangguhkan penahanannya itu yakni Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat, sedangkan seorang tersangka lain adalah Sekretaris Jenderal HMI, Amijaya Halim, yang telah ditangguhkan sebelumnya.
"Banyak yang menjaminkan penangguhan penahanan dari alumni HMI," kata pengacara kader HMI, Syukur Mandar, di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Kamis (17/11/2016).
Mandar berjanji para kliennya itu akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan termasuk tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan lain-lain.
Kendati ditangguhkan penahanannya, para tersangka tetap dikenakan wajib lapor dua kali seminggu ke Polda Metro Jaya.
Kelima anggota HMI tersebut dijerat dengan pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Polda Metro Jaya menetapkan mereka sebagai tersangka pada 8 November lalu. "Penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Selasa (8/11).
Awi menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk dari analisis rekaman kamera tersembunyi saat terjadi kerusuhan aksi tersebut.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat, keagamaan dan mahasiswa berdemonstrasi menolak penistaan agama di sekitar Silang Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (4/11).
Awalnya, aksi berjalan damai namun massa mulai anarkis selepas shalat isya sehingga petugas melepaskan tembakan gas air untuk membubarkan demonstran.