tirto.id - Kasus anak laki-laki yang dihukum dengan menyiram oli bekas karena ketahuan mencuri onderdil mobil sudah masuk tahap penyidikan. Hal ini disampaikan Kapolres Sleman AKBP Muhammad Firman Lukmanul Hakim kepada Tirto, Rabu (3/5/2018).
"Sudah gelar perkara dan segera dilakukan penyidikan," kata Firman.
Peristiwa ini diketahui publik melalui video dan status yang beredar di media sosial Facebook.Berdasarkan unggahan dari Masy Hadi Urc pada Senin (30/4/2018), si anak kedapatan mencuri onderdil mobil dari sebuah bengkel di Sleman, Yogyakarta. Sebagai hukuman, si anak disuruh menyiramkan oli bekas ke atas kepalanya sendiri.
Insiden itu juga menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua KPAI Susanto mengkritik pola hukuman yang diberikan terhadap anak tersebut.
"Kami tangkap bahwa tujuannya agar anak tersebut tidak melakukan tindakan itu sehingga dilakukan punishment menyiramkan oli kepada yang bersangkutan tentu pola punishment yang tidak dibenarkan" ucap Susanto di Kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
Susanto menambahkan bahwa warga seharusnya memberikan hukuman yang bersifat mendidik. Sebab jika memberi hukuman dengan menyiram oli tersebut berpotensi membahayakan anak.
"Hukuman tentu harus edukatif ya siapapun warga atau lembaga pendidikan tentu ada kaidah-kaidah yang tidak boleh dilanggar. Proses punishment itu baik tapi tidak gunakan secara berbahaya apalagi melakukan penyiraman oli" ucapnya.
"Tindakan itu bisa berdampak pada telinga dan mata anak. ini sangat bahaya dan tidak perlu diulangi lagi."
KPAI sendiri akan berkoordinasi dengan KPAD Yogyakarta untuk memantau kasus tersebut. "Kami akan pantau kasusnya dan polisi setempat juga sedang mendalami kasus tersebut."
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra