Menuju konten utama

KPAI: Hukuman Pada Anak dengan Menyiram Oli Bekas Tak Dibenarkan

Menurut KPAI, menyiramkan oli kepada pada anak tentu pola punishment yang tidak dibenarkan.

KPAI: Hukuman Pada Anak dengan Menyiram Oli Bekas Tak Dibenarkan
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak. Foto/Istock

tirto.id - Ketua KPAI Susanto mengkritik pola hukuman yang diberikan terhadap anak laki-laki di Yogyakarta yang kepergok mencuri di bengkel dan dihukum dengan menyiram kepalanya dengan oli bekas.

"Kami tangkap bahwa tujuannya agar anak tersebut tidak melakukan tindakan itu sehingga dilakukan punishment menyiramkan oli kepada yang bersangkutan tentu pola punishment yang tidak dibenarkan" ucap Susanto di Kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).

Susanto menambahkan bahwa warga seharusnya memberikan hukuman yang bersifat mendidik. Sebab jika memberi hukuman dengan menyiram oli tersebut berpotensi membahayakan anak.

"Hukuman tentu harus edukatif ya siapapun warga atau lembaga pendidikan tentu ada kaidah-kaidah yang tidak boleh dilanggar. Proses punishment itu baik tapi tidak gunakan secara berbahaya apalagi melakukan penyiraman oli" ucapnya.

"Tindakan itu bisa berdampak pada telinga dan mata anak. ini sangat bahaya dan tidak perlu diulangi lagi."

KPAI sendiri akan berkoordinasi dengan KPAD Yogyakarta untuk memantau kasus tersebut. "Kita akan pantau kasusnya dan polisi setempat juga sedang mendalami kasus tersebut."

Media sosial Facebook dihebohkan dengan foto seorang anak yang menyiram kepala sendiri dengan oli bekas. Berdasarkan postingan dari Masy Hadi Urc pada Senin, anak tersebut tertangkap sedang mencuri onderdil bekas di bengkel yang berada di Sleman yogyakarta.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN ANAK atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yantina Debora