Menuju konten utama

Polisi Sebut Produk Kedaluwarsa Sisa Minimarket Dijual di Bazar

Ade mengatakan, barang-barang kedaluwarsa itu juga dijual tersangka ke pedagang kelontong di wilayah Bogor, Jawa Barat dan pembeli perorangan di Serpong.

Polisi Sebut Produk Kedaluwarsa Sisa Minimarket Dijual di Bazar
Sejumlah produk kedaluwarsa yang dijual kedua tersangka pada sebuah bazar. Dokumentasi Polda Metro Jaya. tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polisi mengungkap bahwa produk kedaluwarsa yang dijual tersangka Asmadi alias Bule dan Sadi Anarki dijual dalam sebuah bazar. Barang itu dijual kembali usai tanggal kedaluwarsanya dihapus dengan thinner atau lotion oleh tersangka.

"Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu (setiap seminggu) di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Selasa (8/7/2025).

Lebih lanjut, Ade menjelaskan, barang-barang itu juga dijual tersangka ke pedagang kelontong di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku juga menjual barang barang dan produk kedaluwarsa tersebut ke beberapa pembeli perorangan (untuk konsumsi pribadi) di wilayah Serpong dan sekitar Bogor," tutur dia.

Dia menerangkan, tersangka Asmadi alias Bule sendiri merupakan pemilik sekaligus pelaku usaha. Sedangkan tersangka Sadi Anarki berperan sebagai orang yang menjual dan juga menghapus kedaluwarsa.

Tersangka Asmadih, kata Ade, awalnya melihat di situs dan sosial media hingga akhirnya menemukan PT Liquid. Kemudian, dia melakukan pembelian di PT Liquid tersebut.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan tersangka Asmadih, barang itu didapat dari PT Liquid melalui adminnya. Tersangka menyebut bahwa barang itu sisa penjualan salah satu minimarket untuk dimusnahkan dan bisa dibawa saat itu juga.

“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT Liquid, barang yang harusnya dimusnahkan langsung dikirimkan ke sebuah rumah tempat penghapusan masa expired,” tutur dia.

Saat penyidik menelusuri, kata Ade, PT Alfamart bekerja sama dengan PT Liquid untuk menampung dan memusnahkan barang kedaluwarsa. Namun, PT Liquid langsung menawarkan ke tersangka untuk dijual.

“Oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa expired/kedaluwarsa,” ucap Ade.

Baca juga artikel terkait MAKANAN KEDALUWARSA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher