Menuju konten utama

Polisi Tangkap 2 Tersangka Penjual Produk Kedaluwarsa Minimarket

Polisi menyatakan, barang yang seharusnya dimusnakan itu justru kembali ke masyarakat dengan menghapus keterangan kedaluwarsanya.

Polisi Tangkap 2 Tersangka Penjual Produk Kedaluwarsa Minimarket
Salah satu barang sisaa Alfamart yang dijual tersangka. Foto/Dok.Polda Metro Jaya.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penjualan produk kedaluwarsa. Kedua tersangka itu adalah Asmadih alias Bule dan Sadi Anarki.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai kegiatan di tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kedaluwarsa atau expired. Penghapusan dilakukan terhadap produk dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik.

Menurut Ade, pelaku menghapuskan masa expired dan kemudian menjual kembali barang-barang tersebut. Saat tim penyidik ke sebuah rumah di Kp. Gardu No. 77 RT.04/RW.01, Kel. Buaran, Kec. Serpong, Tangerang Selatan, itu diketahui informasi dari masyarakat benar terjadi.

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Asmadi yang sedang menurunkan barang dari 2 unit truk serta menghapus masa kedaluwarsa barang berupa bahan pangan maupun kosmetik dengan menggunakan thinner maupun lotion,” ungkap Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

Ade menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka Asmadih, barang itu didapat dari PT Liquid melalui adminnya. Tersangka menyebut bahwa barang itu sisa penjualan minimarket untuk dimusnahkan dan bisa dibawa saat itu juga.

“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT Liquid, barang yang harusnya dimusnahkan langsung dikirimkan ke sebuah rumah tempat penghapusan masa expired,” tutur dia.

Saat penyidik menelusuri, kata Ade, perusahaan minimarket tersebut bekerja sama dengan PT Liquid untuk menampung dan memusnahkan barang kedaluwarsa. Namun, PT Liquid langsung menawarkan ke tersangka untuk dijual.

“Oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa expired/kedaluwarsa,” ucap Ade.

Ade menambahkan, barang-barang yang didapat sudah expired dan mendekat expired yang kemudian dijual kembali kepada para konsumen. Penghapusan dan penjualan barang itu menjadi kerjaan sampingannya karena dia merupakan seorang anggota Satpol PP Kota Tangerang.

Untuk tersangka Sadi, ujarnya, merupakan admin di perusahaan yang menjadi penampung barang minimarket tersebut. Selain keduanya, tim penyidik masih menelusuri pelaku lain.

“Menurut pengakuan kedua tersangka, yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih 9 bulan. Sedangkan untuk omzet yang didapatkan oleh ke-2 tersangka sedang didalami,” ujar Ade.

Keduanya dijerat Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan Huruf g dan/atau Ayat 2 dan/atau Ayat 3 jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 Ayat (2) dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga artikel terkait MAKANAN KEDALUWARSA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher