tirto.id - Polisi meralat tersangka kasus truk tangki Pertamina menabrak kendaraan lain di Jalan Transyogi, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Saya koreksi, tersangkanya itu satu, yaitu sopir," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi, Kamis, 21 Juli 2022. Awalnya polisi menetapkan S (sopir) dan KS (kernet) sebagai tersangka.
S terbukti lalai sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 10 orang itu. Polisi pun mengusut perkara dan hasilnya ada kelalaian sopir.
“Setelah diuji apakah terjadi kelalaian. Saat pemeriksaan, dia yang mengendalikan. Harusnya dia mengetahui persis kondisi mobilnya," imbuh Latif.
Insiden itu terjadi pada Senin, 18 Juli, sekira pukul 15.55 WIB. Para korban pun berhasil diidentifikasi dan dikembalikan kepada pihak keluarga. Truk tangki milik BUMN tersebut menyeruduk sejumlah pengendara motor dan mobil di jalan menurun, sebelum pertigaan Citra Grand Cibubur CBD.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia pun terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky