Menuju konten utama

Polisi Periksa Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Selain Direktur PT LIB, lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya juga meminta diperiksa ulang oleh penyidik dengan pendampingan pengacara.

Polisi Periksa Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (FOTO/Divisi Humas Polri)

tirto.id - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur, Rabu (12/10/2022).

"Jadwal hari ini adalah pemeriksaan terhadap dirut LIB. Tempatnya di Polda Jawa Timur. Nanti hasil pemeriksaan juga akan kita sampaikan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Selain itu, Ramadhan melaporkan lima tersangka meminta diperiksa ulang karena perlu pendampingan pengacara atau kuasa hukum. Adapun pemeriksaan kelimanya dijadwalkan pekan depan bersama dengan pihak PSSI dan Indosiar.

"Selain pemeriksaan tambahan terhadap lima tersangka tadi, yaitu tiga anggota Polri, satu panpel dan security officer, juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," terang dia.

"Beberapa saksi tersebut nanti akan dijadwalkan kembali ya. Di antaranya pemeriksaan tambahan deputi security and safety PSSI."

Ramadhan menjelaskan Indosiar diperiksa selaku pemegang hak siar laga Arema FC versus Persebaya yang berujung pada insiden Kanjuruhan.

"Kemudian juga pemeriksaan terhadap general coordinator dari panitia penyelenggara. Itu minggu depan yang akan dimintai keterangan. Jadi cukup banyak saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan minggu depan, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka," tutur Ramadhan.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka pada Kamis (6/10/2022) lalu. Mereka terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Korban meninggal akibat penembakan gas air mata bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 132. Tragedi maut sepak bola di Kanjuruhan ini disorot dunia karena memakan banyak korban jiwa.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky