Menuju konten utama

Polisi Percepat Pemberkasan Kasus Perundungan AY

Polisi akan mempercepat penyelesaian berkas perkara tersangka penganiayaan terhadap AY di Pontianak agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Polisi Percepat Pemberkasan Kasus Perundungan AY
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono (kiri) didampingi Perwira Polda Kalbar Kompol Syarifah Salbiah (kanan) menemui LM (tengah), Ibu dari AY (14) yang menjadi korban penganiayaan pelajar SMU di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). ANTARA FOTO/HS Putra/jhw/wsj.

tirto.id - Polisi akan mempercepat penyelesaian berkas perkara tersangka penganiayaan terhadap AY di Pontianak, untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkas perkara sedang diselesaikan hari ini, pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Kalau pemberkasan rampung hari ini, pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) direncanakan besok,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (11/4/2019).

Namun pemeriksaan terhadap AY belum kelar lantaran harus menunggu kondisi dia. Selain itu polisi juga menyertakan hasil visum korban sebagai laporan.

“Kalau korban bisa diperiksa hari ini, maka pemberkasan juga diupayakan selesai hari ini,” sambung Dedi.

Sementara itu, Psikolog Klinis dan Forensik Kasandra Putranto berpendapat polisi harus berhati-hati dalam memeriksa terduga pelaku.

“Dalam kasus ini tidak semua 12 orang itu melakukan hal yang sama (merundung). Tentu harus hati-hati,” ujar dia ketika dihubungi Tirto, Kamis (11/4/2019).

Ia menegaskan, harus ada pemeriksaan menyeluruh terhadap korban guna mengetahui setiap bentuk pelanggaran yang terjadi, apakah itu bentuk bullying, penganiayaan, kekerasan seksual, cyberbullying, ancaman, atau pengeroyokan.

“Dari hasil pemeriksaan bisa ditentukan kemungkinan pelanggaran hukum pidana yang terjadi,” jelas Kasandra.

Selanjutnya, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir berpendapat, para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Jika pelaku berusia di atas 14 tahun, maka dapat diminta tanggung jawab di depan hukum. Bisa mengajukan ke pengadilan anak dan dipidana penjara dalam waktu tertentu meski dikurangi satu per tiga hukuman,” ucap dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (9/4/2019) lalu.

Bila betul kemaluan korban menjadi sasaran, lanjut Mudzakir, maka pelaku dianggap telah melakukan penganiayaan yang membahayakan nyawa, termasuk kategori berat.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno