Menuju konten utama

Psikolog Minta Polisi Cermat Periksa Terduga Pelaku Perundungan AY

Kasandra menegaskan harus ada pemeriksaan menyeluruh terhadap korban guna mengetahui setiap bentuk pelanggaran yang terjadi, apakah itu bentuk bullying, penganiayaan, kekerasan seksual, cyberbullying, ancaman, atau pengeroyokan.

Psikolog Minta Polisi Cermat Periksa Terduga Pelaku Perundungan AY
Ilustrasi penganiayaan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polisi hingga saat ini masih mengusut kasus perundungan yang terjadi terhadap AY. Dalam kasus itu 12 remaja putri diduga menjadi pelaku perundungan sehingga menyebabkan pelajar SMP tersebut mengalami luka fisik dan psikis.

Psikolog Klinis dan Forensik, Kasandra Putranto berpendapat polisi harus berhati-hati dalam memeriksa mereka.

“Dalam kasus ini tidak semua 12 orang itu melakukan hal yang sama (merundung). Tentu harus hati-hati,” ujar dia ketika dihubungi Tirto, Kamis (11/4/2019).

Ia menegaskan harus ada pemeriksaan menyeluruh terhadap korban guna mengetahui setiap bentuk pelanggaran yang terjadi, apakah itu bentuk bullying, penganiayaan, kekerasan seksual, cyberbullying, ancaman, atau pengeroyokan.

“Dari hasil pemeriksaan bisa ditentukan kemungkinan pelanggaran hukum pidana yang terjadi,” jelas Kasandra.

Respons dan penanganan yang lambat serta tidak tepat, lanjut dia, berpotensi menimbulkan ekskalasi emosi yang berakibat kepada ketidakpuasan dan melibatkan kemarahan publik.

“Penanganan publikasi yang tidak terkendali menimbulkan pengadilan rakyat sehingga menjadi berlarut-larut,” sambung dia.

Berkaitan dengan viktimisasi terduga pelaku akibat saling sindir di media sosial, Kasandra menyatakan jika terduga pelaku harus membuktikan hal tersebut dan jika mereka menjadi korban bukan berarti harus membalas dengan perundungan.

“Semua harus dibuktikan,” ucap dia.

Jumat (29/3/2019), 12 remaja putri menghampiri AY di rumahnya, mereka berkata ingin mengajaknya berbicara di luar rumah.

Sebelumnya, AY tak pernah mengenal mereka, sampai akhirnya ia tahu bahwa pacar pelaku adalah mantan pacar kakak sepupunya yang berinisial P.

“Kakak sepupu AY ini perempuan, mereka sindir-sindiran di medsos,” jelas ibunda korban, saat dihubungi Tirto, Rabu (10/04/2019).

Perang komentar di media sosial itu berbuah dendam. Semula pelaku menargetkan P, tapi akhirnya, AY yang harus menerima getah dari masalah yang bahkan ia tak terlibat di dalamnya.

Ia diduga mendapat pukulan, tendangan, dan benturan di perut, muka, kepala, serta pembengkakan di area genital.

Kejadian itu baru dilaporkan ke Polsek Pontianak Selatan pada Jumat (5/4/2019). AY sempat merahasiakan perundungan yang ia dapat karena takut dengan ancaman para terduga pelaku.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari