Menuju konten utama

Polisi: Pemeriksaan Kesehatan Ratna Hal Rutin Terhadap Tersangka

Ratna Sarumpaet ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hoaks soal penganiayaan.

Polisi: Pemeriksaan Kesehatan Ratna Hal Rutin Terhadap Tersangka
Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/18.

tirto.id - Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Kombes Pol Umar Shahab mengatakan pemeriksaan kesehatan Ratna Sarumpaet merupakan pengecekan rutin terhadap tersangka.

“Pengecekan umum, semua kami periksa. Baik tiap ada keluhan (atau tidak). Tiga hari dalam seminggu kami kunjungan ke rutan polda. Semua kita perlakukan sama (mendapat pemeriksaan kesehatan),” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).

Umar mengaku tidak bisa memberi tahu hasil pemeriksaan karena itu merupakan kode etik. “Kami periksa berdasarkan permintaan penyidik, hasilnya juga kami serahkan ke penyidik, bukan konsumsi publik,” terang Umar.

Ia juga mengaku tersangka kasus penyebaran hoaks itu dalam kondisi sehat. Hal itu diakui oleh Ratna. “Sehat,” ucap Ratna singkat. Kemudian, Umar melanjutkan, Ratna mengonsumsi obat ketika perempuan itu merasa sakit perut.

Tapi Umar tidak menjelaskan jenis obat apa dan apakah obat itu diperuntukkan usai seseorang menjalani operasi. “Bekas luka harus dilakukan pemeriksaan, daripada kena infeksi, harus minum antibiotik. Kalau sakit, berikan obat anti-sakit,” terang Umar.

Hari ini merupakan hari kelima Ratna menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Masih ada 15 hari lagi masa penahanan perempuan 70 tahun tersebut. Sejak Jumat (5/10), Ratna ditetapkan menjadi tersangka dan akan mendekam di tahanan selama 20 hari.

Alasan penahanan yakni agar Ratna tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, serta menghilangkan dan/atau merusak barang bukti. Surat perintah penahanan Ratna bernomor SPH/925/X/2018/Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sudah ditandatangani oleh tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto