tirto.id - Polda Metro Jaya memanggil Sri Bintang Pamungkas terkait video berisi ajakan menjatuhkan Presiden Joko Widodo sebelum dilantik pada 20 Oktober nanti. Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari laporan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) terhadap Sri Bintang.
"Rencananya akan dipanggil pada Rabu tanggal 11 September," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Senin (9/9/2019).
Video berisi ajakan dari Sri Bintang tersebut beredar di YouTube sejak 29 Agustus lalu. PITI melaporkan Sri Bintang ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 4 September 2019. Dalam laporan tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Namun saat dikonfirmasi, Sri Bintang Pamungkas mengklaim belum mendapat surat pemanggilan tersebut.
"Saya tidak tahu. Kalau benar dipanggil, suratnya sampai hari ini, panggilan adalah untuk Kamis, harus selang tiga hari. Hari belum ada surat," ujarnya melalui pesan singkat.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan