tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mencari motif Muhammad Kece, tersangka dugaan penodaan agama melalui tayangan Youtube. Hingga pemeriksaan terkini, polisi belum membutuhkan ahli kejiwaan untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
“Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal, pemeriksaan berjalan normal seperti biasa. Sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan pemeriksaan dari ahli kejiwaan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kamis (26/8/2021).
Polisi menangkap Kece di Badung, Bali, Selasa (24/8) malam. Polri pun menerima empat laporan terhadap Kece. Laporan terhadapnya bakal digabung dan ditangani oleh Bareskrim. Rusdi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video-video yang dibuat oleh Kece.
“Polri berharap video-video yang menumbuhkan suasana tidak nyaman di negeri ini untuk tidak diunggah kembali. Cukup sampai di sini,” kata Rusdi.
Lantas Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informasi bekerja sama menelusuri video Youtube milik Kece.
"Per 25 Agustus, 42 video diblokir dan 38 video dalam proses penanganan," jelas Rusdi.
Penyidik pun menahan Kece sejak 25 Agustus-13 September. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto