tirto.id - Polri bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir puluhan video yang dibuat Muhammad Kece di berbagai platform media sosial.
"Per 25 Agustus, 42 video di-take down dan 38 video dalam proses penanganan," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (25/8/2021).
Penyidik Bareskrim Polri telah menahan Muhammad Kasman alias Muhammad Kece. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP.
"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam pukul 21.50 WIB," ujar Ramadhan.
Kece bakal mendekam di sel pada hingga 13 September mendatang. Kece diduga secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.
Polisi menangkap Kece di Badung, Bali, Selasa (24/8/2021) malam. Polri pun menerima empat laporan terhadap Muhammad Kece. Laporan terhadapnya bakal digabung dan ditangani oleh Bareskrim.
Pembuat konten dengan nama Muhammad Kece mengunggah video yang viral dan menjadi kontroversi lantaran mengandung unsur penodaan agama.
Dalam video tersebut, dia mengubah ucapan salam sampai menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.
Kominfo menyatakan aksi Muhammad Kece melanggar aturan berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.
Kominfo membuka kanal aduan masyarakat bila menemukan konten yang diduga melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan