Menuju konten utama

Penganiayaan Muhammad Kece, Propam Periksa Kepala Rutan Bareskrim

Propam Polri mengusut dugaan kelalaian petugas Rutan Bareskrim dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece, tersangka kasus penodaan agama.

Penganiayaan Muhammad Kece, Propam Periksa Kepala Rutan Bareskrim
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengusut dugaan kelalaian petugas Rutan Bareskrim dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, tersangka kasus penodaan agama. Kece dipukuli dan dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

“Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan, Kepala Rutan Bareskrim dan terhadap satu tahanan atas nama H alias C,” ucap Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).

Para petugas dan Kepala Rutan Bareskrim itu dimintai keterangan seputar peraturan disiplin anggota Polri.

“Dasar hukum pemeriksaan bagi anggota Polri (yaitu) Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 Pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin (tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan standar operasional prosedur dalam menjaga tahanan); (serta) pelanggaran terkait peraturan kedinasan,” kata Sambo.

Divisi Propam Polri belum memeriksa Napoleon karena masih menunggu izin dari Mahkamah Agung.

Napoleon mendekam di tahanan karena kasus suap. Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Napoleon pada 10 Maret 2021. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang meminta agar Napoleon divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MUHAMMAD KECE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan