Menuju konten utama

Penganiayaan Kece, 3 Petugas Rutan Bareskrim Hadapi Sidang Disiplin

Propam bakal menggelar sidang disiplin terhadap kepala rutan, kepala jaga dan petugas jaga Rutan Bareskrim.

Penganiayaan Kece, 3 Petugas Rutan Bareskrim Hadapi Sidang Disiplin
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal menggelar sidang disiplin terkait kasus penganiayaan terhadap tersangka dugaan penodaan agama, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.

“Divisi Profesi dan Pengamanan telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Kepala Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Rabu (30/9/2021).

Ketiga polisi itu diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan standar operasional prosedur dalam menjaga tahanan; serta pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Sementara itu, Propam akan memproses Irjen Pol Napoleon Bonaparte setelah perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. Jenderal bintang dua itu diperiksa oleh penyidik pada 29 September 2021 masih sebagai saksi.

“Terhadap Irjen Pol NB akan diproses (mengenai) kode etik profesi Polri pada peristiwa Rutan Bareskrim, setelah kasus penganiayaan atas Kece inkrah,” ucap Sambo.

Peristiwa itu terjadi pada 26 Agustus. Napoleon bersama tiga narapidana lainnya mendatangi kamar Kece sekitar pukul 00.30 WIB. Napoleon meminta seorang narapidana untuk mengambil sebuah plastik yang berisikan tinja manusia. Lantas kece dilumuri kotoran tersebut.

Napoleon lalu memukuli Kece. Satu jam kemudian mereka pergi dari sel Kece. hal itu terlihat dalam rekaman kamera pengawas sekitar tahanan.

Berdasarkan penelusuran penyidik, Napoleon bisa masuk ke ruangan Kece karena gembok kamar tahanan Kece diam-diam diganti dengan gembok milik H atas permintaan Napoleon.

Akibat kejadian itu, wajah hingga punggung Kece memar yang terdiri dari sembilan lebam di area wajah dan satu lebam di pinggang kanannya. Kemudian Kece dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan. Kece mengadukan peristiwa tersebut dengan laporan polisi Nomor: LP 0510/VIII/2021/Bareskrim Polri bertanggal 26 Agustus 2021.

Motif Napoleon menganiaya Kece seperti yang ia tulis dalam suratnya, yakni tidak terima apabila Islam dihina.

Napoleon mendekam di tahanan karena kasus suap. Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra.

Baca juga artikel terkait KASUS NAPOLEON BONAPARTE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan