Menuju konten utama

Polisi Masih Buru Satu Tersangka Kebakaran Pabrik Petasan Kosambi

Ketiga tersangka tersebut, yakni pemilik perusahaan atas nama Indra Liyono, direktur operasional perusahaan atas nama Andri Hartanto, dan tukang las atas nama Subarna Ega.

Polisi Masih Buru Satu Tersangka Kebakaran Pabrik Petasan Kosambi
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta, Kabid Humas Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menunjukkan foto tersangka kebakaran pabrik kembang api di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id -

Direktorat Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kebakaran gudang petasan PT Panca Buana Cahaya yang terjadi, Kamis (26/10/2017).

"Dari hasil gelar perkara bahwa kesimpulannya penyidik dari Direktorat Kriminal Umum menetapkan tiga tersangka," kata Ketua Biro Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/10/2017).

Ketiga tersangka tersebut, yakni pemilik perusahaan atas nama Indra Liyono, direktur operasional perusahaan atas nama Andri Hartanto, dan tukang las atas nama Subarna Ega.

Direktur Ditkrimum Polda Metro Jaya Nico Afinta dalam kesempatan yang sama menjelaskan ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 188 KUHP tentang perbuatan lalai yang menyebabkan korban jiwa dan perbuatan yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hal ini berdasarkan keterangan saksi bahwa Andri Hartanto meminta kepada Subarna Ega untuk melakukan pengelasan di gudang petasan yang kemudian mengakibatkan kebakaran karena percikan api menyambar bahan baku kembang api.

Namun, untuk Indra Liyono dan Andri Hartanto juga dikenakan pasal 74 UU 13/2003 ayat 2 tentang Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak di bawah umur dalam pekerjaan yang berbahaya dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Ini kami dapat dari keterangan beberapa saksi, yaitu antara lain Ibu Sunah, yang kemarin 14 tahun meninggal dunia. Kemudian Wawan 17 tahun, kemudian ada Siti Fatimah 15 tahun," kata Nico di Polda Metro Jaya.

Saat ini, kata Nico, dua tersangka atas nama Indra Liyono dan Andri Hartanto sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Sementara, tersangka atas nama Subarna Ega masih dalam pencarian.

"Dimungkinkan juga yang bersangkutan meninggal dunia. Tapi ini masih dalam proses pencarian dan pengidentifikasian. Karena dari 3 nama yang sudah berhasil diidentifikasi tidak ada nama Ega," kata Nico.

Polda Metro Jaya, kata Nico, akan meminta orangtua Ega datang guna mencocokkan DNA dengan jenazah di kantong mayat yang ada.

Akibat dari kejadian ini dari 103 karyawan 47 orang meninggal dunia di tempat, 1 orang meninggal dunia setelah perawatan, 45 mengalami luka bakar serius, dan 10 orang masih dicari keberadaannya.

Baca juga artikel terkait LEDAKAN GUDANG PETASAN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri