Menuju konten utama

Polisi: Lembaga Survei Sebar Kuesioner Tak Harus Izin Kapolres

Polisi mengklaim tidak ada aturan yang mengharuskan lembaga survei mendapatkan izin dari kapolres untuk bisa menyebar kuesioner kepada respondennya.

Polisi: Lembaga Survei Sebar Kuesioner Tak Harus Izin Kapolres
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menuturkan tidak ada aturan yang mengharuskan lembaga survei mendapatkan izin dari kapolres setempat untuk bisa menyebar kuesioner kepada respondennya. Hal itu disampaikan Ramadhan, menanggapi terkait pernyataan Ketua Tim Penjadwalan TPN Ganjar-Mahfud, Aria Bima, soal izin sebar kuesioner.

"Jadi kita menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner tentunya bukan merupakan ranah kepolisian, sehingga tidak harus izin kepolisian," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).

Dia menuturkan pihaknya hanya bertugas mengamankan. Selain itu, memelihara kamtibmas dan menjaga agar kegiatan masyarakat berjalan dengan aman tertib dan lancar.

Kemudian, Polri juga mengawal setiap tahapan Pemilu 2024 melalui Operasi Mantap Brata yang telah digelar. Sementara itu, dia pun mempertanyakan kapolres mana yang mengharuskan izin survei tersebut.

Lebih lanjut, dia juga menuturkan Polri terus berkomitmen memegang netralitas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal itu sebagaimana surat telegram resmi yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak pada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis," tutur Ramadhan.

Sebelumnya, Ketua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aria Bima, menuturkan sebuah lembaga survei harus meminta izin kepada kapolres setempat sebelum bisa menyebar kuesioner pertanyaan kepada responden.

Tetapi dia tidak menyebut secara rinci siapa kapolres dan lokasi pastinya, dia menilai hal tersebut dapat berbahaya bagi publik karena dapat menggiring realitas opini yang ada.

"Lembaga survei kalau mau menyebar kuesioner harus izin kapolres. Nanti kapolres baru ke bhabinkamtibmas dan waktu dapat izinnya 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana, harus menurunkan kuesioner, sudah diketahui," kata Aria, Senin (1/1/2023).

Baca juga artikel terkait SURVEI IZIN POLISI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin