tirto.id - Polri mengerahkan 1.172 personel untuk mengamankan Sidang Pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang hari ini beragendakan pengucapan putusan sela (dismissal), hari ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Condro, mengatakan pengamanan dilakukan secara ketat dan humanis mulai dari dalam gedung MK hingga sekitaran Monas. Hal itu dilakukan untuk memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan kondusif.
“Kami telah menyiapkan pola pengamanan yang ketat dan humanis guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sekitar Mahkamah Konstitusi. Sinergi dengan seluruh pihak terus kami perkuat untuk menjaga situasi tetap kondusif,” kata Susatyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).
Perwira menengah Polri itu mengatakan, personel yang terlibat pengamanan di MK tidak ada yang membawa senjata api. Selain pengamanan fisik, ucap Susatyo, pola pengaturan lalu lintas juga diterapkan guna menghindari kemacetan di sekitar lokasi sidang.
“Polri mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi,” ucap Susatyo.
Sebelumnya, MK membacakan putusan sela terkait perselisihan hasil pemilihan umum bupati, wali kota, serta gubernur, Selasa.
Putusan sela penarikan gugatan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo. Termasuk gugatan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perksasa-Hendrar Prihadi (Hendi) Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), yang tertuang dalam perkara nomor 263, ada total sembilan gugatan yang ditetapkan untuk ditarik.
Menurut Suhartoyo, sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) terkait permohonan penarikan perkara tersebut pada 31 Januari 2025. Hasil RPH, hakim MK menilai alasan penarikan perkara tergolong beralasan menurut hukum.
Suhartoyo menyebutkan karena mengajukan penarikan perkara, para pemohon tidak bisa kembali mengajukan berkas permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan umum.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama