Menuju konten utama

Polisi Buru Buronan Kasus Narkoba 121 Kg Ganja & 238 Kg Sabu

Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam 4 kasus peredaran narkoba, dengan total barang sitaan 121 kilogram ganja dan 238 kilogram sabu.

Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyatakan pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam empat kasus peredaran narkoba, dengan total barang sitaan 121 kilogram ganja dan 238 kilogram sabu.

“Terhadap para pelaku yang belum tertangkap kami sedang mencarinya,” kata Krisno di RSPAD Gatot Subroto dalam acara pemusnahan barang bukti, Jumat (20/5/2022).

Karena ada narkotika yang berasal dari luar negeri maka Polri bekerja sama dengan otoritas negara lain guna mengusut perkara.

Ada empat perkara yang ditangani kepolisian perihal ini. Untuk peredaran narkotika jenis ganja terjadi di Aceh, para pelaku merupakan jaringan Aceh-Medan yaitu SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir.

Mereka ditangkap pada 4 April 2022, di Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren. Petugas menyita karung ganja dengan berat total 121,28 kilogram.

Ada dua buron yakni inisial I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang. Modus para pelaku ialah menjemput ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi.

Selanjutnya kasus kedua adalah pengungkapan peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 22 kilogram. Pelaku yang diringkus yaitu HP alias H (31) dan J (30) selaku kurir, kemudian juga ada F yang kini menjadi buron.

HP dan J diciduk pada 8 April di Desa Beusa Merano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kala itu penyidik menangkap J yang menyimpan karung goni berisikan sabu seberat 22 kilogram di dalam kamar sebuah gudang, lantas menangkap HP. Modus mereka ialah dari kapal ke kapal, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkutnya ke wilayah Indonesia.

Kasus ketiga yang diungkap ialah peredaran gelap sabu jaringan Malaysia-Indonesia yakni Bengkalis-Riau.

Penyidik berhasil menangkap MN (30) selaku kapten kapal pencari kurir, HA (37) selaku kurir yang mencari dan menyewa kapal cepat, MD (41) sebagai kurir, dan AM alias AT (40) sebagai pengendali. Sebanyak 47 kilogram sabu berhasil disita. Sementara, buronan pada perkara ini adalah HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis.

Berdasar hasil interogasi pelaku yang ditangkap, sabu berasal dari Malaysia yang diambil dari HK di Pantai Parit Menyengat, Muar Malaysia untuk dibawa ke Bengkalis. Kemudian barang itu akan diserahkan kepada A alias D guna diedarkan di Pekanbaru. Mereka yang ditangkap dikendalikan oleh AM alias AT.

Kasus terakhir yakni pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia, dengan barang 169,5 kilogram sabu.

Tim gabungan menangkap AR alias R (40) dan JF bin AR (40) yang merupakan ABK kapal kurir penjemput, ZK bin AG (33) sebagai kurir, MY bin AR (39) juga, serta SR bin SP (41) selaku pengendali di darat.

Penangkapan terjadi pada 20 April 2022. Dua pelaku yang mengawaki kapal jenis oskadon di sekitar perairan Pantai Rinting, ketika itu mereka mengangkut 169,5 kilogram sabu. Dua warga negara asing inisial X dan RS pun kini jadi buron.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto