Menuju konten utama
Ahli Hukum Pidana:

Polisi Bisa Langsung Usut Pengancam Pembunuhan Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diancam akan dibunuh oleh seseorang dalam sebuah video yang telah viral di internet.

Polisi Bisa Langsung Usut Pengancam Pembunuhan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diancam akan dibunuh oleh seseorang dalam sebuah video yang telah viral di dunia maya terkait pergub reklamasi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai polisi semestinya bisa langsung mengusut kasus itu tanpa memerlukan aduan.

"Tak boleh ada warga negara yang diancam akan dibunuh. Ini kepentingannya negara karena negara bertanggung jawab melindungi warga negaranya dari ketakutan," ujar Suparji saat dihubungi pada Jumat (26/7/2019).

Ancaman kekerasan melalui media elektronik telah diatur di dalam pasal 29 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya diatur pasal 45B Undang-Undang 19 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.

Saparji mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penerapan UU ITE, perbuatan pidana yang membutuhkan aduan hanyalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di pasal 28 UU ITE.

"Jadi tidak kaitannya dengan pencemaran nama baik dan dalam praktik selama ini semestinya polisi bisa bertindak," katanya.

Ia berharap polisi bisa segera menangani dugaan ancaman pembunuhan terhadap Anies Baswedan, jika tidak, menurutnya, itu akan menimbulkan kesan adanya diskriminasi penegakan hukum terhadap Anies dan Presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui, sebelumnya juga sempat beredar video yang menunjukkan seorang laki-laki mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Tak butuh waktu lama, ia langsung diciduk dan ditahan sejak 11 Juni 2019.

Baca juga artikel terkait ANCAMAN PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri